News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi Polisi Gadungan, Empat Sekawan Ini Mengaku Bisa Jual Sitaan KPK

Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Pol Agung Budi Maryoto menunjukkan barang bukti berupa surat-surat palsu dan plat motor. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, berhasil mengungkap pelaku pembuatan surat palsu di Kabupaten Karawang, Senin (18/12/2017)

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, mengungkap praktek pembuatan surat palsu dan mengatasnamakan anggota polisi yang bertugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Karawang, Senin (18/12/2017).

"Polda Jabar berhasil menangkap empat orang tersangka. Modusnya seorang tersangka atas nama Rohendra mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di KPK yang bisa melelang barang sitaan KPK ," kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar , Rabu (03/01/2018).

Baca: Dibentuk Mendadak, Elek Yo Band Mulai Banjir Tawaran Manggung

Rohendra mengaku memiliki akses untuk menjual barang sitaan KPK dan instansi lainnya.

Jenis tindak pidana yang dilakukan Rohendra dan tiga rekannya ialah pemalsuan STNK.

Keempat tersangka yang berhasil ditangkap ialah Badrudin, Rohendra, Omat Komara , dam Soma yang masing-masing memiliki tugas berbeda.

"Badrudin bertugas sebagai pembuat surat palsu, sementara Rohendra, Omat, dam Soma bertugas sebagai penyalur,"kata Irjen Pol Agung Budi Maryoto.

Baca: Jokowi Singgung Elek Yo Band Saat Buka Rapat Kabinet, Para Menteri Tertawa Kecil

Rohendra mengaku bahwa tindakannya ini dilakukannya sudah setahun. Dia juga mengatakan bahwa dia hanya diajak temannya.

"Saya hanya sebagai calo kendaraan, bukan memeras dinas-dinas," kata Rohendra

Dari penangkapan tersangka, Polda Jabar juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa delapan unit kendaraan roda dua, lima unit mobil, Lencana Polri, kartu nama atas nama Rohendra Lesmana berdinas di KPK, satu unit tas berlogokan Bidkum Polri, kartu wartawan, dokumen dan surat-surat berlogokan Polri.

Lokasi tempat kejadian perkara ialah di Kampung Cipecuh, Desa Babawangan , Kabupaten Karawang dan Kampung Gulampok, Desa Rangdu Mulya, Kabupaten Karawang, pada Senin (18/12/2018).

Polda Jabar juga telah memeriksa empat orang saksi yang satu diantaranya merupakan sebagai pelapor.(Daniel Andreand Damanik)

Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul: Mengaku Polisi dan Bisa Jual Sitaan KPK, Empat Sekawan Ini Diciduk Petugas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini