TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beroperasinya kereta bandara membuat PT Kereta Commuterline Indonesia (KCI) melakukan sejumlah penyesuaian terhadap KRL.
Salah satu penyesuaian tersebut ditujukan khusus bagi penumpang KRL yang akan melanjutkan perjalanan dengan kereta bandara.
Mulai Senin (8/1/2018) pekan depan, penumpang KRL diperbolehkan membawa koper ukuran besar (48x74x29).
"Jika sebelumnya enggak boleh bawa koper besar, tapi mulai Senin nanti kami perbolehkan," kata MN Fadhila, Direktur Utama PT KCI, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).
Jumlah total barang bawaan yang nantinya diperbolehkan untuk setiap penumpang KRL, adalah dua barang dengan ukuran maksimum 100 cm x 40 cm x 30 cm, dan dua koper ukuran maksimum 48 cm x 74 cm x 29 cm.
"Dengan perubahan ini, kami harapkan mampu mengakomodir kebutuhan penumpang KRL yang akan melanjutkan perjalanan dengan kereta bandara," tutur Fadhila.