News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Merasa Dihantui, Pembunuh Arsitek di Depok Kabur ke Pegunungan di Bogor

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menangkap AM (20) pelaku pembunuhan seorang arsitek, Feri Firman Hadi (50), di Depok, Jawa Barat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AM (20), pelaku pembunuhan terhadap seorang arsitek, Feri Firman Hadi (50) di Depok, Jawa Barat, sempat melarikan diri ke Bogor, Jawa Barat, usai melakukan aksinya.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan, usai melakukan pembunuhan, AM langsung pulang kampung ke Bogor.

"Yang pasti setelah melakukan (pembunuhan), dia langsung pulang ke arah Bogor. Terus di rumah itu, dia naik ke atas gunung," ujar Stefanus di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (7/1/2017).

Baca: Soal Aksi Bachtiar Nasir Minum Kencing Unta Picu Fahri Hamzah dan Budiman Sudjatmiko Adu Argumen

Menurut Stefanus, AM mencari seorang ustaz, demi mencurahkan hatinya yang masih terbayang atas perbuatannya membunuh Feri.

"Dia ke sana, naik ke atas. Termasuk menjumpai ustaz, karena dia terbayang-bayang, seperti dihantui," ujar Stefanus.

AM kepada Ustaz M, menceritakan telah melakukan pembunuhan, lantaran merasa tersinggung dengan ucapan yang dilontarkan Feri.

"Jadi kalau dari versi pelaku, dia menceritakan lah kejadian itu. Dinasihati oleh ustaz, 'Ya kamu berdoa, rajin salat'," ujar Stefanus.

Penyidik kepolisian masih mencari ustaz tersebut, "Ustaz-nya belum kita periksa. Ustaz inisial M," sambungnya.

Kronologi

Sebelumnya, polisi menangkap AM (20) pelaku pembunuhan seorang arsitek, Feri Firman Hadi (50), di Depok, Jawa Barat. Pelaku ditangkap pada Sabtu (6/1) di perkebunan Kampung Bojong, Desa Sukamulih, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta, mengatakan pembunuhan tersebut disinyalir karena AM merasa tersinggung atas ucapan korban.

Baca: Kapal tanker tabrakan di Cina, 32 orang hilang

Menurut Nico, kejadian nahas itu bermula saat AM datang ke rumah Feri di Perumahan Poin Mas Blok A2 Nomor 5 RT 01/11, Rangkapan Jaya Mas, Depok, Minggu (10/12/2017) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

AM pusing karena tak bisa bayar kontrakan keluarga sebesar Rp 700 ribu dan diancam akan diusir oleh pemilik kontrakan.

AM pun mengajak adiknya, HK, ke rumah Feri dengan menumpang angkutan umum. Ia menceritakan kegelisahannya tak punya uang kepada Feri. AM pun bermaksud meminjam uang kepada sang arsitek.

"Setelah membicarakan hal tersebut, korban menyarankan agar keluarga pelaku untuk sementara tinggal di rumah korban saja," ujar Nico.

Setelah lama berbincang, AM pun diminta untuk memijat Feri yang merasa badannya pegal-pegal. Karena sudah larut malam, AM lebih dulu mengantar adiknya pulang ke kontrakan mengendarai sepeda motor yang dipinjami korban.

"Sekitar 23.00 pelaku kembali ke rumah korban untuk memijat korban," ujar Nico.

Sekitar pukul 03.00, AM kembali berusaha meminjam uang kepada Feri. Namun, Feri tetap menganjurkan agar keluarga AM untuk sementara tinggal di kediamannya.

"Selesai memijat, korban tidur di rumah pelaku. Sekitar jam 05.00, korban dan pelaku bangun tidur, bersama-sama salat subuh," ujar Nico.

Di ruangan salat itu, AM dan Feri kembali berbincang masalah uang kontrakan. AM meminta bantuan dalam bentuk uang, "Korban mengatakan, 'Ah kamu hanya bisanya meminta-minta uang saja'," ujar Nico.

AM merasa tersinggung. Saat Feri dalam posisi tiduran, AM ke luar kamar dan mengambil gunting. AM menusukkannya ke leher korban, "Karena masih ada perlawanan, korban memukulkan kursi ke kepala korban," ujar Nico.

AM yang panik langsung meninggalkan korban dalam posisi bersimbah darah. AM sempat pulang ke kontrakan dan bilang ke keluarga, dia baru berkelahi dengan rekannya. Lantas, ia mengaku, membutuhkan waktu merenung. Dan melarikan diri ke Bogor, "Pelaku kami tangkap di Bogor," ujar Nico.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 338 KUHP karena dengan sengaja merampas nyawa orang lain, "Dengan ancaman maksimal 20 tahun," ujar Nico.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini