TRIBUNNEWS.COM,SERANG - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengaku kaget saat mengetahui adanya putusan Mahkamah Agung terkait dicabutnya Pergub larangan motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
"Haah. Kalau MA memutuskan (dicabutnya larangan motor di MH Thamrin) ya pasti ditaati dong," ujar Anies di pendopo Gubernur Banten, Senin (8/1/2018).
Ujar Anies, saat ini, pihaknya belum bisa mengambil langkah lanjutan terkait keputusan MA itu.
"Nanti kita lihat, kan baru keluar ya putusannya. putusannya sama enggak dengan ide kita," ucap Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Pemerintahan Joko Widodo itu.
Ia pun menyambut baik putusan MA. Baginya putusan itu bukan hanya sekadar kabar baik namun juga menggambarkan prinsip keadilan.
"Dari kemarin kan kita sudah sampaikan, kita ingin agar ada kesetaraan kesempatan, Jakarta ini bukan milik sebagian orang, Jakarta ini milik semuanya. karena itu kesempatannya harus setara dan keputusan MA membuat apa yang selama ini menjadi ide kita dikuatkan.
Baca: ICW Nobatkan Najwa Shihab Sebagai Tokoh Publik Anti-Korupsi 2017
Lebih lanjut, Anies mengatakan siap melaksanakan keputusan MA sesegera mungkin agar masyarakat dapat kembali melintas di sekitaran MH Thamrin.
"Sesegera mungkin, kalau dari MA memutuskan, ya kita laksanakan," ujar Anies.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung mencabut Peraturan Gubernur terkait larangan sepeda motor melintas di jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.
Dalam salinan putusan, Ketua Majelis Hakim Irfan Fachrudin mengatakan kebijakan itu bertentangan dengan undang-undang.
Hakim Irfan berpendapat kebijakan itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Fachrudin menambahkan pelarangan motor masuk Jalan MH.Thamrin tak sesuai Pasal 11 UU No. 39/ 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Kebijakan itu juga bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 UU No. 12/ 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Pergub Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Fachrudin dikutip dari salinan putusannya, Senin (8/1/2018).