TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Warga Tangerang Selatan sempat dihebohkan peristiwa pembongkaran makam dan pencurian tali pocong milik jenazah Suhendra.
Pelaku berinisial MI (34) alias Petruk, ternyata merupakan rekan Suhendra.
Lelaki berusia 31 tahun ini diamankan oleh jajaran Polres Tangerang Selatan pada Sabtu (6/1/2018) lalu. Pria yang berprofesi sebagai sopir angkot itu mengungkapkan alasan mengapa nekat membongkar dan mencuri tali pocong milik temannya tersebut.
"Agar penumpang angkot saya ramai, karena selama ini selalu sepi,” ujar Petruk saat ditemui di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (8/1/2018).
Petruk mengaku kerap mendapat penghasilan Rp 30 ribu sampai Rp 60 ribu per hari.
“Biasanya cuma Rp 30 ribu, itu juga buat makan doang,” ungkapnya.
Baca: Pencuri Tali Pocong di Pemakaman Ciputat Belum Diketahui
Menurut Petruk, ide mencuri tali pocong didapat saat berbincang dengan penumpang angkot yang dibawanya.
“Ngobrol-ngobrol sama penumpang, nyimpen tali pocong kalau mau ramai,” kata Petruk.
Ia mengaku kenal dekat dengan Suhendra sejak empat bulan lalu.
Petruk pun mengaku akrab dengan temannya sesama pekerja serabutan ini.
Saat membongkar makam dan mencuri, Petruk mengaku tidak takut melakukannya seorang diri.
“Enggak takut, soalnya temen dekat,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, Petruk dijerat Pasal 363 dan 179 tentang pencurian, perusakan, serta pembongkaran makam.
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara," cetus Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander. (*)
Penulis: Andika Panduwinata