News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Agar Angkut Banyak Penumpang, Sopir Angkot Curi Tali Pocong Milik Jenazah Kawannya di Kuburan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Mohammad Irfan (34) dan sejumlah barang bukti dihadirkan dalam rilis kasus pembongkaran salah satu makam di Pemakaman Taman Abadi, Ciputat Tangerang Selatan saat di Polres Tangerang Selatan, Banten, Senin (8/01/2018). Tersangka membongkar makam untuk mencuri tali kafan jenazah almarhum Muhammad Suhendra untuk digunakan sebagai penglaris saat menarik angkot.(KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Warga Tangerang Selatan sempat dihebohkan peristiwa pembongkaran makam dan pencurian tali pocong milik jenazah Suhendra.

Pelaku berinisial MI (34) alias Petruk, ternyata merupakan rekan Suhendra.

Lelaki berusia 31 tahun ini diamankan oleh jajaran Polres Tangerang Selatan pada Sabtu (6/1/2018) lalu. Pria yang berprofesi sebagai sopir angkot itu mengungkapkan alasan mengapa nekat membongkar dan mencuri tali pocong milik temannya tersebut.

"Agar penumpang angkot saya ramai, karena selama ini selalu sepi,” ujar Petruk saat ditemui di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (8/1/2018).

Petruk mengaku kerap mendapat penghasilan Rp 30 ribu sampai Rp 60 ribu per hari.

“Biasanya cuma Rp 30 ribu, itu juga buat makan doang,” ungkapnya.

Baca: Pencuri Tali Pocong di Pemakaman Ciputat Belum Diketahui

Menurut Petruk, ide mencuri tali pocong didapat saat berbincang dengan penumpang angkot yang dibawanya.

“Ngobrol-ngobrol sama penumpang, nyimpen tali pocong kalau mau ramai,” kata Petruk.

Ia mengaku kenal dekat dengan Suhendra sejak empat bulan lalu.

Petruk pun mengaku akrab dengan temannya sesama pekerja serabutan ini.

Saat membongkar makam dan mencuri, Petruk mengaku tidak takut melakukannya seorang diri.

“Enggak takut, soalnya temen dekat,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, Petruk dijerat Pasal 363 dan 179 tentang pencurian, perusakan, serta pembongkaran makam.

"Ancaman hukumannya enam tahun penjara," cetus Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander. (*)

Penulis: Andika Panduwinata

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini