News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Larangan Motor Melintas di MH Thamrin Dibatalkan, Sandiaga: Kami Segera Siapkan Revisi Pergub

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menilang pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (18/1/2015).

Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno mengatakan akan segera melakukan revisi peraturan gubernur terkait pelarangan roda dua melintas di Jalan MH.Thamrin, Jakarta Pusat.

Diketahui pada Senin (8/1/2018) lalu, Mahkamah Agung secara resmi memutuskan untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat.‎

"Kami berkoordinasi juga. Mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa dilakukan revisi sesuai fatwa MA," kata Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2018).

Baca: Dikabarkan Gantung Djarot, Begini Jawaban Politisi PPP

Dikatakan Sandi, kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sedang menyiapkan revisi pergub tersebut usai hasil desain akhir dari trotoar jalan MH.Thamrin dari Dinas Bina Marga rampung.

"Ya tentunya kita negara hukum. Kami sudah mengantisipasi dan memprediksi dan sebelumnya kami sudah menyiapkan revisi pergub, lagi menunggu kajian daripada Kepala Dinas Bina Marga untuk desain akhir dari trotoar di Jalan MH Thamrin," ucap pria yang kerapa mengenakan kaca mata ini.

Sebelumnya, Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat itu, lahir saat era jabatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI.

Dalam salinan putusan MA, Ketua Majelis Hakim Irfan Fachrudin mengatakan kebijakan itu bertentangan dengan undang-undang.

Hakim Irfan berpendapat kebijakan itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Fachrudin menambahkan pelarangan motor masuk Jalan MH.Thamrin tak sesuai Pasal 11 UU No. 39/ 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Kebijakan itu juga bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 UU No. 12/ 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Pergub Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Fachrudin dikutip dari salinan putusannya, Senin (8/1/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini