News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Teluk Jakarta

Polisi Periksa Dua Kepala Dinas DKI Jakarta Terkait Kasus Reklamasi

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto udara kawasan proyek reklamasi Teluk Jakarta (bawah) di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/12/2017). Pemerintah pusat resmi mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan Pulau C, D, dan G Reklamasi Teluk Jakarta pada 5 Oktober 2017, dengan demikian pembangunan reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi melakukan pemeriksaan terhadap dua Kepala Dinas DKI Jakarta terkait kasus reklamasi teluk Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan, pemeriksaan dilakukan Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Benni Agus Candra dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Edy Junaedi.

Adi mengatakan, Benni dan Edy diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penyelewengan dalam penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D hasil reklamasi.

"Untuk menggali berkaitan peraturan-peraturan reklamasi. Untuk digali peraturannya apa saja. Hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan pulau reklamasi tersebut," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2018).

Baca: Fadli Zon Sebut KPK Mandul Tak Berani Tindak Kasus Sumber Waras dan Reklamasi

Adi mengatakan, penyidikan membutuhkan waktu untuk menentukan siapa orang yang diduga melakukan tindak pidana.

Sebab, proyek tersebut, sudah ada sejak puluhan tahun yang lalu.

"Dari 95 sampai sekarang ada beberapa aturan-aturan yang muncul berkaitan dengan itu," ujar Adi.

Penetapan NJOP dirasa janggal. NJOP Pulau C dan D ditetapkan senilai Rp 3,1 juta per meter persegi.

Penetapan berdasarkan kajian independen Kantor Jasa Penilai Publik.

Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta yang dipimpin Edi Sumantri pun menerbitkan surat keputusan pada 23 Agustus 2017 terkait NJOP.

Polisi menengarai penetapan NJOP itu, jauh di bawah perkiraan.

Polisi menyelidiki reklamasi Teluk Jakarta sejak 14 September 2017. Polisi menengarai ada pelanggaran pada Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini