TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan merotasi sejumlah pejabat dilingkup pemerintahan DKI Jakarta di Balai Kota DKI, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Rabu (10/1/2018).
Anies pun belum ingin mengungkapkan alasan terkait pelantikan 8 pejabat eselon II itu.
"Nanti ya, alasannya nanti," kata Anies ketika ditanya wartawan.
Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan Gubernur Anies telah terlebih dahulu meminta izin pada Menteri Dalam Negeri.
"Prosesnya (penerbitan SK) sudah semua ditempuh, izin Mendagri sudah keluar," kata Saefullah.
Baca: Kemenkes Tidak Akan Menaikkan Tarif BPJS
Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengamini Gubernur Anies yang telah meminta izin untuk melakukan perombakan jabatan itu.
"Sudah," kata Sumarsono.
Dihimpun dari berbagai sumber, pelantikan sejumlah pejabat pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terakhir kali dilakukan pada masa pemerintahan Gubernur Djarot Saiful Hidayat.
Saat itu Djarot merotasi sekitar 174 pejabat menjelang masa pemerintahannya berakhir, pada September 2017.