News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dishub DKI Jakarta Cabut Rambu Pembatasan Sepeda Motor

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rambu larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin terpampang di Kawasan Sarinah, Jakarta, Selasa (9/1/2018). Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang dibuat di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan mencopot rambu larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Rabu (10/1/2018).

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, upaya pencabutan rambu-rambu lalu lintas itu merupakan tindaklanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan sepeda motor kembali melintas di ruas jalan itu.

"Siang ini kami akan melaksanakan pencopotan rambu. Sepanjang jalan tersebut, Sudirman-Thamrin semua (rambu,-red) dicopot," tutur Andri saat ditemui di FGD Pengaturan Penggunaan Sepeda Motor di Jabodetabek, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).

Menurut dia, pencopotan rambu juga akan dilakukan di jalan yang menurut rencana diberlakukan peraturan itu.

Baca: Dokter RS Medika Permata Hijau Dikabarkan Jadi Tersangka di KPK

Selain di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, pihaknya juga akan mencopot rambu dari Bundaran HI sampai Bundaran Senayan.

Namun dia tidak menjelaskan apakah sepeda motor dapat melintasi kawasan itu setelah rambu dicopot.

Dia mengaku masih harus membicarakan dengan beberapa pihak, seperti Dirlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Bina Marga.

"Kalau kami bicara ketentuan hukum saat dia keluar, dia sudah berlaku. Makanya kami melakukan pencopotan, tetapi mekanisme pelaksanaan kami koordinasi dengan Dirlantas dan Bina Marga," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini