TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan mencopot rambu larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Rabu (10/1/2018).
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, upaya pencabutan rambu-rambu lalu lintas itu merupakan tindaklanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan sepeda motor kembali melintas di ruas jalan itu.
"Siang ini kami akan melaksanakan pencopotan rambu. Sepanjang jalan tersebut, Sudirman-Thamrin semua (rambu,-red) dicopot," tutur Andri saat ditemui di FGD Pengaturan Penggunaan Sepeda Motor di Jabodetabek, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).
Menurut dia, pencopotan rambu juga akan dilakukan di jalan yang menurut rencana diberlakukan peraturan itu.
Baca: Dokter RS Medika Permata Hijau Dikabarkan Jadi Tersangka di KPK
Selain di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, pihaknya juga akan mencopot rambu dari Bundaran HI sampai Bundaran Senayan.
Namun dia tidak menjelaskan apakah sepeda motor dapat melintasi kawasan itu setelah rambu dicopot.
Dia mengaku masih harus membicarakan dengan beberapa pihak, seperti Dirlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Bina Marga.
"Kalau kami bicara ketentuan hukum saat dia keluar, dia sudah berlaku. Makanya kami melakukan pencopotan, tetapi mekanisme pelaksanaan kami koordinasi dengan Dirlantas dan Bina Marga," katanya.