TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sandiaga Uno kembali dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penggelapan lahan.
Selain Sandiaga, rekan bisnisnya Andreas Tjahjadi juga turut dilaporkan.
"Iya, betul ada laporan itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2018).
Laporan itu dibuat oleh Fransiska Kumalawati pada Senin (8/1/2018) kemarin. Laporan itu diterima dan tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/109/2018/PMJ/Dit Reskrimum.
Fransiska menjelaskan, Sandiaga dan Andreas kembali dilaporkan ke polisi sebagai pemilik saham PT Japirex. Keduanya masuk jajaran direksi perusahaan tersebut pada 2012 lalu.
Keduanya diduga telah menjual tanah dengan luas 3.000 meter persegi yang terletak di Jalan Raya Curug, Tangerang.
"Laporan ini untuk sertifikat tanah nomor 1020 yang dibalik nama dari Djoni Hidayat ke PT Japirex tanpa adanya AJB dan telah dijual ke orang ketiga," kata Fransiska.
Menurut Fransiska, tak pernah ada perjanjian antara Djoni, Sandiaga, dan Andreas mengenai penjualan tanah itu.
"Surat pelepasan hak isinya jelas bahwa tanah tersebut tetap beratasnamakan pihak pertama. Jadi hanya untuk dipergunakan bukan untuk dibalik nama atau dijualbelikan," ucap dia.
Sebelumnya, Fransiska juga telah melaporkan Sandiaga dan Andreas pada Maret 2017.
Dalam laporan yang sebelumnya, polisi telah menetapkan Andreas sebagai tersangka.
Namun, polisi menyebut tak ada keterlibatan Sandiaga dalam kasus itu.(Akhdi Martin Pratama)
Berita ini sudah tayang di kompas.com berjudul: Sandiaga Kembali Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Penggelapan Lahan