Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno menyebut adanya Peraturan Gubernur larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin tidak berkeadilan.
Sandiaga menyebut, dari adanya larangan tersebut lantaran banyaknya pengusaha yang terdampak dan sekitar 400 ribu orang tidak bisa mendapatkan peluang usaha.
Baca: Ini Pola Makan yang Bisa Memperpanjang Usia Anda
“Pergub larangan sepeda motor di Thamrin itu tidak berkeadilan, kita dihukum satu juta rupiah dan harus merevisi pergub itu,” kata Sandi saat ditemui di kawasan Melawai, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2018).
Sandi menyebut, Pemprov DKI akan membayar denda sejumlah Rp 1 juta rupiah dan merevisi pergub dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Kita koordinasi dengan kepolisian dengan aparat yang lain karena kami tentunya harus patuh hukum,” lanjut Sandiaga.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung secara definitif pada Senin (8/1/2018) lalu, memutuskan untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat.
Pergub tersebut, lahir di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI.
Dalam salinan putusan MA, Ketua Majelis Hakim Irfan Fachrudin mengatakan kebijakan itu bertentangan dengan undang-undang.
Hakim Irfan berpendapat kebijakan itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Fachrudin menambahkan pelarangan motor masuk Jalan MH.Thamrin tak sesuai Pasal 11 UU No. 39/ 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Kebijakan itu juga bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 UU No. 12/ 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Pergub Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Fachrudin dikutip dari salinan putusannya, Senin (8/1/2018).