Laporan wartawan Wartakotalive.com, Yosia Margaretha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedantidak terlalu banyak bicara ketika ditanya oleh awak media mengenai pencabutan surat izin reklamasi.
Dalam surat Gubernur tersebut dijelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta menarik kembali seluruh surat-surat yang terkait dengan penerbitan hak guna bangunan kepada pihak ketiga atas seluruh pulau-pulau hasil reklamasi di pantai utara Jakarta.
"Semua rute sudah kita pelajari, semua runtutan konstruksi sudah kita ada. Tetapi kita melangkah satu per satu," ujar Anies Baswedan ketika disinggung bahwa pencabutan tersebut akan berdampak pada pencabutan reklamasi lainnya, Rabu (10/1/2018).
Selain itu Anies juga mengungkapkan kajian pencabutan ini sudah dikaji selama setahun lebih sebelum masa kampanye dirinya.
Baca: Ok Otrip Juga Akan Diujicoba di Kawasan Lebak Bulus Selama 3 Bulan
Baca: Jadi Tersangka di KPK, Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Kembali Diperiksa
"Kalau kita mengerjakan sudah setahun lebih ya," ujar Anies.
Namun Anies tidak mau membeberkan siapa tim ahli kaji yang mengkaji pencabutan reklamasi tersebut, dirinya hanya tersenyum ketika ditanya awak media ketika ditanya mengenai tim ahli kaji.