TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Dua maling yang menyatroni rumah anggota DPR RI dari fraksi PAN, Daeng Muhammad ditangkap polisi di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (12/1/2018) malam.
Tersangka, MB (35) dan HH (33) nekat menggasak rumah Daeng di Perum Mekar Indah, Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 28 Desember 2017 lalu karena terhimpit kebutuhan ekonomi.
Baca: Kasus Remas Payudara Pejalan Kaki Bukan Kali Pertama Terjadi, Polisi Duga Pelaku Orang yang Sama
Wakil Kepala Polrestro Bekasi AKBP Luthfie Sulistyawan mengatakan, modus pencurian mereka adalah berpura-pura menyebar undangan kegiatan keagamaan di perumahan warga.
Ditemani dua warga setempat, MB dan HH bertandang ke rumah Daeng untuk membagi undangan acara keagamaan.
"Di rumah itu, mereka bertemu dengan orangtua korban yang kemudian mempersilakan mereka masuk ke rumah," kata Luthfie pada Minggu (14/1/2018).
Baca: Pemotor Remas Payudara Seorang Karyawati yang Sedang Berjalan Kaki di Siang Bolong
Luthfie mengatakan, saat memasuki waktu dzuhur, pelaku MB izin menumpang salat di kamar anak korban yang berada tepat di belakang ruang tamu.
Setelah salat Dzuhur, MB langsung mencuri dua unit jam tangan merek Timberland dan satu power bank merek Vivan.
"Barang-barang tersebut lalu diambil dan dimasukan ke dalam saku kanan dan kiri bajunya," ujarnya.
Bahkan, kata dia, MB masuk ke dalam kamar Daeng lalu mengambil empat buah jam tangan, kalung dan tujuh buah batu cincin serta barang-barang berharga lainnya.
Baca: Payudara Diremas Pemotor, Korban Awalnya Mengira Pelaku Ojek Online yang Mau Tanya Alamat
Dua jam di antaranya bermerk Guess yang dijual sekitar Rp 5 jutaan.
"Mereka lalu pamit ke Bandung dengan mengendarai Toyota Rush yang disewa oleh salah satu tersangka," jelasnya.
Kasat Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito menambahkan, di rest area tol Jakarta-Cikampek KM 39 mereka berbagi hasil kejahatan.
Tersangka HH mendapatkan sebuah kalung, beberapa cincin dan satu jam tangan.
"Setelah membagi hasil, mereka lalu berpisah di ruas tol," katanya.
Rizal mengatakan, polisi yang mendapat laporan itu langsung mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan mempelajari rekaman kamera pengawas (CCTV).
Dari penyelidikan itu, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri tersangka hingga mereka ditangkap tanpa perlawanan.
"Pengakuannya baru sekali beraksi, tapi keterangannya masih didalami penyidik," ujar Rizal.
Dia mengimbau, kepada masyarakat agar berhati-hati dengan kasus tersebut.
Kasus pencurian dengan modus serupa kerap terjadi dan biasanya terjadi saat siang hari atau ketika pemilik rumah sedang bekerja.
"Kalau ada tamu yang tidak dikenal datang ke rumah, jangan langsug dipersilakan masuk. Dicek dulu asal usulnya, untuk menghindari kasus kejahatan," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Maling di Rumah Anggota DPR di Bekasi Ditangkap