TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Jajaran Polres Tangerang Selatan menyelidiki insiden kecelakaan lalu lintas antara mobil dan kereta api pengangkut batubara di pelintasan Kampung Pladen RT 001 RW 005, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Sabtu (13/1/2018) pagi.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander, menduga ada unsur kelalaian sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas itu.
Dugaan ada unsur kelalaian didapat, setelah polisi meminta keterangan dari saksi yang juga penumpang kendaraan roda empat.
"Penyidik Sat Reskrim akan segera menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana karena lalainya menyebabkan matinya orang setelah keterangan saksi yang juga penumpang kendaraan roda empat yang mengalami kecelakaan diperoleh," tutur Alex, Minggu (14/1/2018).
Baca: Mobil Tertabrak Kereta Batu Bara di Pondok Ranji, 2 Orang Tewas
Untuk menggali keterangan tambahan, penyidik Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan akan memeriksa PT KAI untuk Daops yang membawahi daerah perlintasan yang menjadi TKP mengenai Pintu Perlintasan tersebut.
Selain telah meminta keterangan saksi, kata dia, penyidik Sat Reskrim telah mengecek kadar kandungan darah baik penumpang yang masih dalam perawatan maupun yang meninggal. Dia mengaku hasil pemeriksaan darah akan keluar pada Senin besok.
"Hasil akan keluar besok," kata dia.
Sebelumnya, terjadi tabrakan antara mobil dan kereta terjadi di pelintasan Kampung Pladen RT 001 RW 005, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Sabtu (13/1/2018) pagi.
Mobil Daihatsu Terios berisikan 6 orang penumpang ketika menyeberangi rel kereta api tertabrak kereta api batu bara dari Jakarta ke Merak pukul 04.00 WIB.
Ketika tertabrak kereta, mobil terpelanting ke kebon warga yang berada di sekitar lokasi.
Salah satu korban meninggal atas nama Najwa (17) yang beralamat di Pondok Ranji. Sementara itu, satu korban tewas lainnya belum diketahui identitasnya.
Kemudian, dua orang kritis atas nama Andrean (20) dan Antoni Ibrahimo (22) yang berlamat di Kedaung, Pamulang.