News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Balkon Gedung BEI Roboh

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Korban Ambruknya Lantai Balkon Tower 2 Gedung BEI

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban runtuhnya balkon lantai 2 Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di ruang perawatan Tampera, lantai 4, RASL Mintohardjo, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2018).

Laporan Wartawan Warta Kota, Vini Rizki Amelia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lantai balkon Gedung Bursa Efek Infdonesia (BEI) yang roboh, Senin (15/1/2018) siang, menimbulkan korban yang tertimpa puing-puing gedung BEI tersebut.

Pihak kepolisian yang langsung terjun ke lapangan belum dapat memastikan penyebab dari peristiwa ini karena masih dalam penyelidikan.

Saksi mata menyampaikan, peristiwa ini terjadi pada masa jam istirahat makan siang, sekitar pukul 12.20 WIB.

Dari data yang diperoleh sementara terdapat 75 orang yang menjadi korban luka-luka dan di rawat di RS. Siloam (30 orang), RS. TNI AL Mintohardjo (17 orang), RS. Jakarta (21 orang), RS. Pusat Pertamina (7 orang). Hampir sebagian besar korban tersebut adalah para pekerja.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif mengatakan, pihaknya turut prihatin dengan kecelakaan yang menimpa para korban robohnya plafon lantai 2 Gedung BEI ini.

"Kami juga siap menanggung segala biaya perobatan yang timbul akibat kondisi kecelakaan kerja ini bagi para pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Krishna seperti dal keterangan rilis yang diterima Warta Kota, Senin (15/1).

Baca: FOTO-FOTO Keren Sosok Yamaha Lexi yang Soft Launch di Internal Yamaha Hari Ini

Baca: Kontes CustoMAXI Bali Tampil Beda, Lebih Berani Eksplorasi Warna dan Cita Rasa Lokal

BPJS Ketenagakerjaan masih menghimpun data para korban dan melakukan kroscek di lapangan untuk memastikan data pada para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban pada peristiwa ini.

“Nantinya kami juga mengharapkan laporan dari pihak HRD perusahaan yang terdaftar di program BPJS Ketenagakerjaandimana karyawannya menjadi korban pada peristiwa ini untuk melaporkan segera agar dapat diproses lebih lanjut untuk tindakan medisnya," ujar Krishna.

BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) jika terdapat korban dalam kondisi yang cukup parah sehingga menghabiskan waktu yang cukup panjang untuk pemulihan dalam proses perawatan sebagai pengganti penghasilan dalam kondisi tidak bekerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini