TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga komplotan pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Timur berhasil diamankan Unit Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur.
Ketiganya ditangkap Senin (9/1/2018) dua diantaranya ditangkap dikawasan Karawang Jawa Barat.
Pelaku bernama Hendri Warsito, Doni Halim dan sementara Heri Haryanto ditangkap di Matraman.
Para pelaku melakukan aksinya dikawasan Matraman bebebrapa waktu lalu dengan mengambil satu unit sepeda motor milik seorang korban yang bernama Noinano Wulandari.
Aksi kelimanya ternyata ketahuan pemilik rumah, melihat sepeda motor Honda Varionya akan dibawa kabur pelaku, Wulan teriak minta tolong, mendengar teriakan korban warga beserta kepolisian yang saat itu sedang berpatroli berusaha menangkap kelima pelaku.
Saat akan dilakukan penangkapan dua pelaku Hendri dan Halim mengeluarkan senjata api rakitan dan menodongkan senjata api kepihak kepolisian dan warga.
Baca: LCK Global Kedaton Jadi Emiten Pertama BEI di 2018
"Si tersangka ini nembak, ternyata dua senjatanya dia gagal meletus, akhirnya dibantu warga kepolisian berhasil mengamankan Hendri Wasito. Empat temanya berhasil melarikan diri pakai motor," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Tony Surya Putra di Mapolres Jakarta Timur, Senin (15/1/2018).
Setelah mengamankan satu tersangka Kamis, 11 Januari 2017, polisi berhasil mengamankan dua pelaku Doni Halim dan Heri Haryanto di Karawang, Jawa Barat dengan barang bukti dua senjata api, tiga sepeda motor Honda scopy T 3539 NK, Honda Vario BT 4505 ND, dan Honda Beat T 2516 KL.
"Mereka kita tangkap setelah melakukan pengembangan dari tersangka pertama, kita dapatkan dua senjata api milik tersangka," katanya
Dari total lima tersangka, saat ini kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku curanmor asal Lampung.
"Sekarang dua orang temanya A dan DS dalam pencarian," katanya.
Dari pengakuan keduanya, mereka juga pernah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Kayu Manis VI, Matraman, Jakarta Timur, Rabu, 27 Desember 2017.
Satu unit motor Vario B 3222 PDJ milik Sadeli Rais hilang dibawa kelima pelaku.
"Pas main kedua inidi wilayah Jakarta Timur mereka gagal dan berhasil kita tangkap," katanya.
Kini ketiga pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 12 tahun penjara