TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang nasabah, Heni Anggraeni (30) melaporkan Direktur Utama Asuransi Allianz Life Indonesia Jan-Joris Louwerier, Wakil Direktur Handoko G Kusuma, dan rekan-rekannya atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen.
Heni melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya, Senin (15/1/2018).
Laporan teregister dengan nomor: LP/249/1/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Heni melaporkan pihak Asuransi Allianz Life Indonesia karena merasa dirugikan.
"Saya kecewa karena termakan janji manis," ujar Heni di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2018).
Baca: Dua Nasabah Laporkan PT Asuransi Allianz Life Indonesia ke Polisi
Heni mendaftar sebagai nasabah pada Juni 2017.
Heni membayar premi Rp 800 ribu per bulan hingga saat ini.
Ia mengalami kecelakaan motor di Graha Raya, Tangerang, pada Juli 2017.
Heni mengalami luka memar di bagian pinggang belakang, dan dirawat di Rumah Sakit Omni Hospitala Alam Sutera, Tangerang Selatan.
Ia Diagnosis oleh dokter spesialis saraf trauma capitis dan trauma lumbal
"Dokter spesialis saraf bilang saya harus dirawat. Saya dirawat 15 hari dari 24 Juli sampai 7 Agustus," ujar Heni.
Heni membayar biaya perawatannya itu sebesar Rp 45 juta.
Namun, Heni ditolak saat ingin mengklaim ke pihak asuransi.
Heni mengaku mendapat surat dari pihak asuransi pada 12 September 2017.
"Isi suratnya menerangkan tidak layak rawat. Klaim saya ditolak. Padahal, semua saya lampirkan lengkap, termasuk surat dokter dan hasil rontgen," ujar Heni.
Heni menyampaikan keberatan dan peringatan kepada Allianz, tetapi tidak ditanggapi.
Karena itu, Heni memilih melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
"Sampai sekarang tidak ada respon makanya saya tempuh jalur hukum," ujarnya.