TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno diperiksa selama empat jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (18/1/2018) siang.
Pemeriksaan terkait laporan Djoni Hidajat atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Menurut Sandi, kasus itu terjadi 17 tahun lalu.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pemalsuan tanda tangan dalam kasus tersebut.
“Tidak ada pemalsuan tanda tangan. Laporan yang baru masuk tadi, saya juga dikasih tahu adalah kejadian tahun 2001, sekitar 17 tahun yang lalu,” kata Sandi di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Namun, ia menyatakan akan tetap kooperatif dalam kasus tersebut, salah satunya dengan memenuhi pemanggilan untuk pemeriksaan.
“Jadi temen-temen polisi kita akan dukung. Kasus-kasus yang sudah mendekati 20 tahun ini tiba-tiba bangkit kembali. Kita pastikan supaya sebagai pelayan masyarakat polisi bisa melayani untuk kasus-kasus yang ada di 20 tahun ini,” tuturnya.
Baca: Sandiaga Uno: Saya Haqqul Yaqin Tidak Terlibat Melawan Hukum
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
KUNCI JAWABAN Post Test Modul 2 Proses Regulasi Diri saat Kegiatan Belajar Berlangsung Disebut . . .
Sandi juga menegaskan bahwa dirinya enggan berprasangka buruk bahwa kasus yang menimpanya terdapat unsur politik.
Terlebih, kasus tersebut dilaporkan pada masa dirinya mencalonkan sebagai Wakil Gubernur DKI.
“Saya enggak mau suudzon, saya punya prasangka baik, bahwa Insya Allah ini semua proses yang dilakukan oleh profesional, pihak kepolisian daerah, jadi kita mendukung langkah-langkah itu,” ujarnya.
Sandi menjelaskan, saat itu PT Japirex bergerak di bidang ekspor rotan.
Ia sebagai pemegang saham dan komisaris utama. Namun, prospeknya meredup karena kebijakan pemerintah berubah-ubah.
“Akhirnya memiliki prospek yang tidak baik, dan agar menjaga kelangsungan usaha dan bisa membayar utangnya, pemegang saham memutuskan untuk melikuidasi, dan itu sudah dilakukan, dan sudah selesai proses likuidasinya,” jelasnya.
Sebelumnya, Djoni Hidajat, rekan bisnis Sandiaga, melaporkannya atas dugaan penggelapan tanah, terkait pelepasan aset PT Japirex, perusahaan yang bergerak di bidang rotan.
Saat itu Sandiaga menjabat sebagai Komisaris Utama. Sedangkan rekan bisnisnya, Andreas Tjahjadi, sebagai Direktur Utama PT Japirex.
Lalu, pada 1992, perusahaan tersebut dilikuidasi. Aset-asetnya pun terpaksa dijual. Sedangkan Djoni Hidajat mengklaim lahan yang dijual itu adalah miliknya. Atas kejadian penjualan aset itu. Djoni melaporkan Andreas dan Sandiaga atas dugaan penggelapan tanah. (*)
Penulis: Mohamad Yusuf