News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesta Ganja Gorilla Bikin 10 Pemuda di Bekasi Ini Berurusan dengan Polisi

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolrestro Bekasi Komisaris Besar Candra Sukma Kumara (dua dari kanan) saat gelar kasus penggerebekan 10 pemuda yang menggelar pesta ganja gorila hari Minggu (21/1/2018) di di dua rumah berbeda di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Keterangan mereka berbeda dengan laporan masyarakat, bahwa warga resah dengan aktivitasnya," katanya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestro Bekasi AKBP Ahmad Fanani menambahkan, berdasarkan keterangan JJ, rupanya dia juga menjual ganja gorila itu ke pelaku lain berinisial S.

Tanpa perlawanan, S diamankan bersama rekannya di Perumahan Graha Prima Baru dengan barang bukti 36,5 gram ganja gorila.

"Ganja gorila merupakan narkotika golongan I. Efek dari barang haram bisa berjalan sempoyongan dan suka berhalusinasi bahkan sampai hilang ingatan. Narkotika jenis ini sangat berbahaya," katanya.

Menurut dia, motif pesta narkoba ini hanya untuk mencari kesenangan.

Ketika mereka berkumpul, lalu pelaku JJ, DH dan HI berinisiatif membeli paket itu secara swadaya bersama lima rekannya yang lain.

"Ganja ini kemudian dibeli dari pelaku B," ujarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 11 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini