"Yakni satu buah kaos oblong putih, serta tiga buah HP atau smartphone. Yakni masing-masing merk Oppo, smSamsung dan Sony," kata Firdaus, Minggu (21/1/2108).
Ia mengatakan para pelaku diketahui membuat video adegan mesum atau video porno gay, sesama jenis di Jalan Raya Sawangan, Rangkapan Jaya Baru, Kecamayan Pancoranmas, Depok dan kemudian di upload ke akun twitter @prassongsup, pada Rabu 21 Juni 2017 lalu.
"Tujuan pelaku menyebarkan video intim tersebut di twitter, sebagai sarana memasarkan diri sebagai seorang pemuas nafsu kaum gay," kata Firdaus.
Bayarannya, kata Firdaus mulai dari Rp 300.000 sampai dengan Rp 700.000 untuk sekali layanan.
Menurut Firdaus dari pengakuan pelaku, mereka tidak tergabung dengan komunitas LGBT tertentu.
"Namun untuk mencari pasangan, para pelaku menggunakan aplikasi media sosial HORNET yang merupakan medsos khusus Gay," katanya.
Dibekuknya kedua pelaku kata Firdaus berdasarkan laporan Yos Desambra, pemilik tempat gym yang merasa dirugikan nama baiknya oleh para pelaku.
Atas perbuatannya kata Firdaus, kedua tersangka dijerat Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang ancaman hukumannya hingga diatas 5 tahun penjara.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Pembuat dan Penyebar Video Mesum Gay di Depok, Tidak Dibekuk di Tempat Fitness