News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala BPAD DKI: Pulau Reklamasi Milik Pemprov Jakarta

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto udara kawasan proyek reklamasi Teluk Jakarta (bawah) di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/12/2017). Pemerintah pusat resmi mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan Pulau C, D, dan G Reklamasi Teluk Jakarta pada 5 Oktober 2017, dengan demikian pembangunan reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Achmad Firdaus, mengatakan kepemilikan pulau reklamasi adalah milik Pemprov DKI Jakarta. Lahan itu bukan milik pengembang.

Menurut Firdaus, pengembang hanya berhak atas bangunan yang mereka bangung di atas pulau reklamasi.

"Ya kan dia (pengembang) HGB (Hak Guna Bangunan). Tapi kalau lahannya itu memang atas nama Pemprov DKI," katanya, Senin (22/1/2018).

Baca: Gempa, Pemeriksaan Setya Novanto Dipindahkan ke Lantai Bawah

Ia menjelaskan, hal itu sesuai dengan dokumen Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pulau reklamasi. Kementerian Agraria dan Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan HPL atas nama Pemprov DKI.

"Clear. Memang, (pulau) C dan D (HPL) sudah keluar atas nama Pemprov DKI," tambah Firdaus.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil memberikan sertifikat Pulau Reklamasi C dan D beberapa waktu lalu dan sudah diserahkan ke Pemprov DKI.

"Pulau C dan D sudah selesai dan itu kita berikan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) kepada Pemda DKI, karena semua pulau itu nanti kalau jadi HPL nya milik pemerintah daerah. Jadi kemudian kepada pihak pengembang diberikan HGB (Hak Guna Bangunan)," ujar Sofyan di JL MH Thamrin, Minggu (20 Agustus 2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini