TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Berawal dari razia yang dilakukan Polsek Medan Helvetia di Jalan Tengku Amir Hamzah pada (13/1/2018).
Petugas merasa curiga setelah melihat sebuah sepeda motor yang tiba-tiba memutar berbalik arah.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik pil inex sebanyak 100 butir. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya, RS, KA, RI, BL, MSW, FE dan HR.
Dari tersangka RS, KA, FE, BL ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip berisikan sabu dan satu bungkus kertas putih berisi ganja.
Baca: Menhan Akan Bahas Raibnya Bangkai Kapal Perang Belanda di Laut Jawa dalam Rapim TNI-Polri
Sementara dari tersangka HR berhasik disita barang bukti, satu bungkus besar plastik putih transparan berklip merah yang berisi 100 butir pil ekstasi berwarna oranye.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Trila Murni mengatakan total barang bukti yang diamankan dari sembilan tersangka, 200 butir pil ekstasi, satu plastik klip berisi sabu, satu bungkus kertas berisi ganja, tujuh unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Revo BK 3779 AAR.
"Kita akan terus tetap lakukan pengejaran terhadap jaringan yang melakukan pengedaran di wilayah Kota Medan," kata Trila, Senin (22/1/2018).
Baca: Datang ke KPK, Setya Novanto Bawa Buku Hitam
"Barang haram ini belum sempat diedarkan, karena jaringan pengedar sempat kita putus. Informasi yang di dapatkan, barang haram ini akan diedarkan di wilayah Jalan SM Raja dan Multatuli," ungkap Trila.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) subsider 132 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan amcaman hukuman mati dan seumur hidup.
Simak video di atas.(Tribun Medan/Sofyan Akbar)