News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

100 Hari Anies-Sandi: Sepeda Motor Kembali Melintas di Thamrin

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengendara sepeda motor saat melalui Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (10/1/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah 100 hari Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menjadi  gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Sejumlah kebijakan telah mereka terapkan.

Salah satu kebijakan yang mendapat sorotan adalah soal pencabutan larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Baca: Omzet Pengedar Narkoba di Kampung Ambon Capai Rp 50 Juta Per Hari

Pada awal November 2017, Anies mengungkapkan keinginannya agar sepeda motor bisa melintasi Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat lagi. Ia ingin warga Jakarta bisa mengakses seluruh jalan di Jakarta.

Saat itu, Anies menyebut ada 470.000 pengusaha UMKM, termasuk pengusaha makanan, yang beraktivitas mengantar pesanan makan siang di sekitar Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin. Larangan sepeda motor menyulitkan mereka beraktivitas.

Anies juga ingin mengubah desain penataan Jalan Jenderal Sudirman. Ia meminta agar disain yang baru memungkin sepeda motor tetap bisa melintas di sepanjang jalan itu.

Bak gayung bersambut, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Putusan itu keluar setelah dua orang warga, Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar, mengajukan permohonan uji materiil.  MA mengabulkan permohonan keduanya melalui putusan Nomor 57 P/HUM/2017 pada 21 November 2017. Majelis hakim yang diketuai hakim Irfan Fachruddin memutuskan untuk membatalkan pergub tersebut.

Majelis hakim menilai Pasal 1 Ayat 1 dan 2 Pergub Nomor 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 Ayat 1 dan 2 Pergub Nomor 141 Tahun 2015 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan yang dimaksud yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"(Pergub tersebut) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian penggalan isi putusan tersebut.

Putusan MA yang membatalkan pergub larangan sepeda motor menjadi momentum Anies-Sandiaga merealisasikan keinginan mereka. Karenanya, Anies pun memastikan akan menaati putusan MA.

"Dari kemarin kami sudah sampaikan, kami ingin agar ada kesetaraan kesempatan. Jakarta ini bukan milik sebagian orang, Jakarta ini milik semuanya. Karena itu, kesempatannya harus setara dan keputusan MA membuat apa yang selama ini menjadi ide kami dikuatkan," kata Anies, 8 Januari 2018.

Sementara itu, Sandiaga menyebut putusan MA sudah mereka prediksi sebelumnya karena bertujuan mengembalikan keadilan di ibu kota. Sebelum ada putusan MA, Sandiaga menyebut Pemprov DKI sudah mulai menyiapkan kajian penataan jalan dan trotoar di ruas Jalan Thamrin.

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Sepeda Motor Kembali Melintas di Thamrin dalam 100 Hari Anies-Sandi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini