Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Ranmor Polda Metro Jaya menyita 35 unit mobil kredit bermasalah menggunakan pelat bodong alias palsu.
Dua unit mobil di antaranya menggunakan STNK palsu.
Baca: Mul Iming-imingi Anak Tetatangganya Rp 20 Ribu Untuk Lampiaskan Nafsu Bejatnya
Baca: Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Penjaringan Pura-pura Kejang Saat Ditangkap Polisi
Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Sam Indradi mengatakan, jajarannya menyita 35 unit mobil kreditan berbagai merek dalam operasi yang digelar selama bulan Januari ini.
Ade mengatakan, 35 unit mobil itu tidak menggunakan pelat nomor kendaraan asli.
Padahal 35 unit mobil tersebut merupakan objek jaminan fidusia atau mobil yang masih berstatus kredit.
"Pemilik kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, diduga untuk menghindari penarikan mobil oleh pihak leasing karena kreditnya bermasalah atau menunggak," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018).
Baca: Pengendara Mobil Mewah yang Seret Polisi di Jalur Busway Positif Konsumsi Narkoba
Baca: Pejahat Gigit Kepala Anjing Polisi yang Menyergapnya
Dua unit mobil diantaranya malah menggunakan STNK palsu untuk mengelabui pihak leasing rata-rata usia kendaraan tersebut 5-12 bulan.
"Mobil-mobil ini merupakan jaminan fidusia yang telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan leasing," ujar Ade.
Jajaran Subdit Ranmor masih memeriksa intensif dua pemilik Surat Tanda Nomor Kendaraan palsu untuk mengungkap pemalsunya dan jaringan pemalsu STNK itu.