News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Metro Jaya Sita 35 Unit Mobil Kredit Bermasalah Gunakan Pelat Bodong

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Sam Indradi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Ranmor Polda Metro Jaya menyita 35 unit mobil kredit bermasalah menggunakan pelat bodong alias palsu.

Dua unit mobil di antaranya menggunakan STNK palsu.

Baca: Mul Iming-imingi Anak Tetatangganya Rp 20 Ribu Untuk Lampiaskan Nafsu Bejatnya

Baca: Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Penjaringan Pura-pura Kejang Saat Ditangkap Polisi

Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Sam Indradi mengatakan, jajarannya menyita 35 unit mobil kreditan berbagai merek dalam operasi yang digelar selama bulan Januari ini.

Ade mengatakan, 35 unit mobil itu tidak menggunakan pelat nomor kendaraan asli.

Padahal 35 unit mobil tersebut merupakan objek jaminan fidusia atau mobil yang masih berstatus kredit.

"Pemilik kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, diduga untuk menghindari penarikan mobil oleh pihak leasing karena kreditnya bermasalah atau menunggak," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018).

Baca: Pengendara Mobil Mewah yang Seret Polisi di Jalur Busway Positif Konsumsi Narkoba

Baca: Pejahat Gigit Kepala Anjing Polisi yang Menyergapnya

Dua unit mobil diantaranya malah menggunakan STNK palsu untuk mengelabui pihak leasing rata-rata usia kendaraan tersebut 5-12 bulan.

"Mobil-mobil ini merupakan jaminan fidusia yang telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan leasing," ujar Ade.

Jajaran Subdit Ranmor masih memeriksa intensif dua pemilik Surat Tanda Nomor Kendaraan palsu untuk mengungkap pemalsunya dan jaringan pemalsu STNK itu.

Baca: Presiden Duterte Di Hadapan Tentara Filipina: Tembak Saya Jika Jadi Diktator

Baca: Di Israel, Wapres Amerika Serikat Tegaskan Kedutaannya Akan Beroperasi di Yerusalem Pada 2019

"Untuk perkara STNK palsu, pelaku mengiming-imingi mobil murah yang hanya dilengkapi dengan STNK. Padahal STNK-nya palsu. Alasannya BPKB-nya akan dikasih kalau sudah lunas, sehingga dikasihnya STNK dan ternyata STNK-nya palsu," ujar Ade.

Terhadap 33 pengemudi mobil yang menggunakan pelat nomor palsu, ucap Ade, dikenakan sanksi tilang oleh petugas Ditlantas Polda Metro Jaya.

Ade menyebut, belum ada tersangka dalam kasus tersebut, karena mereka yang saat ini tertangkap hanyalah korban.

"Kami masih dalam proses penyelidikan. Intinya ini masuk dalam pidana UU Fidusia Nomor 42 tahun 1999 Pasal 36 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara," ujar Ade.

Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus mengatakan, mobil kredit yang dibiayai perusahaan pembiayaan (leasing) merupakan objek jaminan fidusia.

Artinya kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia dilarang dipindah tangankan ke pihak lain, serta dilarang menggadaikan atau menjual kendaraan kredit tanpa sepengetahuan dan seizin pihak leasing.

Pelanggaran Pasal 36 UU Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia diancam hukuman maksimal 2 tahun penjara.

"Maka kalau pelakunya oknum karyawan leasing misalnya menyarankan kreditor untuk menggunakan identitas palsu dalam proses pengajuan aplikasi maka bisa diproses hukum pula," ujar Antonius.

Menurutnya, cara ini mirip dengan pemalsuan identitas dalam kredit. Maka pelakunya bisa dijerat Pasal 35 UU No 42 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini