Laporan Reporter Warta Kota, Budi Sam Law
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Aparat Polresta Depok menangkap Aay Nurdiman (48), pengendara Toyota Avanza B 1348 WOD warna putih, di Jalan Raga Mukti, RT 2/1, Citayam, Tajur Halang, Kabupaten Bogor.
Warga Jalan Sukamulya II, Kelurahan Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan itu diciduk karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja sebanyak 15 kilogram di dalam karung, Minggu (15/1/2018).
Dari mobilnya didapati satu karung ganja yang terbagi dalam 15 paket ukuran sedang dan dilakban. Masing-masing paket berbobot sekitar 1 kilogram.
Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Depok AKP Firdaus menuturkan, penangkapan berawal dari informasi yang didapat petugas Satresnarkoba Polresta Depok, bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Raga Mukti, Citayam, Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Minggu sore.
"Selanjutnya tim yang dipimpin Ipda Siregar meluncur ke alamat tersebut. Di dekat SPBU petugas melihat ada sepeda motor yang ditumpangi berboncengan, kemudian menurunkan bungkusan karung dan dimasukkan ke mobil Avanza," ungkap Firdaus, Kamis (25/1/2018).
Baca: Pelaku Penodongan di Lampu Merah Mambo Kena Batunya, Dibekuk Polisi Saat Beraksi
Baca: Mengejutkan! Ular Sanca Keluar dari Toilet Kantor Dinsos Tangerang Saat Terjadi Gempa
Mobil tersebut kemudian dihentikan petugas dan digeledah.
"Didapati satu buah karung yang di dalamnya adalah ganja yang dibungkus lakban sebanyak 15 bungkus. Selanjutnya pengendara mobil tersebut kami tangkap dan barang bukti kami amankan," kata Firdaus.
"Sementara, dua orang pengendara motor yang menyerahkan ganja ke pengemudi Avanza, dapat melarikan diri," sambungnya.
Menurut Firdaus, mobil dan pengendaranya serta barang bukti ganja 15 kilogram, dibawa ke Polresta Depok guna pengusutan lebih lanjut. Dari tangan pelaku pihaknya mengamankan tiga buah HP sebagai barang bukti.
Baca: Biadab, Guru Honorer di Pasar Rebo Cabuli 16 Siswa dengan Inbalan Nilai Bagus dan Ditraktir Makan
"Kami masih dalami lagi untuk memburu dua pengendara motor yang memberikan ganja ke pelaku atau tersangka yang berhasil kami amankan," ucap Firdaus.
Pelaku, kata Firdaus, akan dijerat pasal 114 (2) sub pasal 111 (2) UU 35/2009 tentang Narkoba/ yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.