News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Selidiki Dua Laporan Lain Terhadap Sandiaga Selain Kasus Penggelapan

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Gor Ciracas, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya masih menyelidiki dua kasus dengan pihak terlapor Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.

Sandiaga dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo dan Arnol Sinaga terkait dugaan pemalsuan dan/atau keterangan palsu ke dalam akta otentik.

"Masih lidik (dua kasus Sandi)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/1/2018).

Penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, kata Argo, masih fokus menangani kasus dugaan penggelapan tanah dengan tersangka Andreas Tjahyadi.

Sementara Sandiaga masih berstatus saksi dalam kasus itu.

"Iya masih fokus memproses kasus pelaporan yang tersangkanya Andreas. Belum ada yang dipanggil (pelapor maupun terlapor untuk dua kasus lainnya)," ujar Argo.

Baca: Plt Sekda Jambi Yakin Zumi Zola Seminggu Lagi Menyusul Jadi Tersangka

Argo menerangkan, Sandiaga akan dimintai keterangan pada Selasa (30/1/2018) pekan depan.

Pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan penggelapan tanah. Sebab pemeriksaan sebelumnya, dirasa belum selesai.

"Pekan depan diperiksa lanjutan yang kemarin belum selesai," ujar Argo.

Sebelumnya, Sandiaga Uno dan Andreas Tjahyadi dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo ke Mapolda Metro Jaya dengan dua perkara yakni kasus penggelapan atau Pasal 372 KUHP terkait sertifikat tanah di Curug, Tangerang Selatan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/1151/III/2017/PMJ/Ditreskrimum.

Kemudian, Fransiska juga melaporkan Sandi dan Andreas terkait kasus pemalsuan/Pasal 263 KUHP sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/1427/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 21 Maret 2017.

Selain itu, Sandi dan Andreas kembali dilaporkan oleh Arnol Sinaga terkait pemalsuan dan/atau menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP‎ sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/2231/V/2017/PMJ/Ditreskrimum pada 9 Mei 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini