News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lalulintas Ganjil Genap

Sistem Ganjil-Genap Mudahkan Polisi Pantau Motor di Jl Sudirman-MH Thamrin

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kendaraan bermotor terjebak dalam kemacetan di Kawasan Slipi, Jakarta Pusat, Kamis (06/12/2012). Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan konsep pembatasan kendaraan bermotor melalui metode pelat nomor genap-ganjil sebagai solusi mengatasi kemacetan di ibu kota.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan penerapan sistem ganjil-genap khusus motor di Jl Sudirman-MH Thamrin, akan memudahkan pihaknya memantau para pengendara motor.

Usulan Pemprov DKI ini dinilai bagus serta memudahkan penegakan hukum bila ada pelanggaran terjadi.

"Jadi itu bagus yang dibuat Pemda DKI menyikapi adanya kebijakan baru. Kami sarankan buat kanalisasi sepeda motor dan juga ganjil genap sehingga mudah terpantau," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2018).

Halim mengatakan pihaknya akan mensosialisasikan tentang motor wajib melintas di jalur khusus motor, selama satu minggu hingga tanggal 29 Januari 2018 mendatang.

Baca: Sebelum Tewas Minum Racun Serangga, Karsa Kirim Pesan Minta Kerabat Cari Mayatnya di Pantai Saba

Dirlantas Polda Metro Jaya akan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dalam sosialisasi itu.

Dimana akan ada pemasangan spanduk di beberapa titik lokasi sepanjang Jalan MH Thamrin.

"Tanggal 5 Februari 2018 kami sudah lakukan penegakan hukum terhadap masyarakat yang tidak di lajur sepeda motor," ungkapnya.

Selain itu, Halim mengungkapkan pihaknya juga mengerahkan sebanyak 50 polisi wanita (Polwan) untuk menyampaikan himbauan dan sosialisasi.

Baca: Motor Mati Mendadak, Sumiartini dan Anaknya Tak Selamat Tertimpa Longsoran Tanah

"Polwan-polwan sudah disiapkan, saya buat tim namanya Cakra Women Response dengan Cakra Police Response. Lebih kurang 50-an khusus MH Thamrin karena disitu markanya jelas, di tempat lain Jalan Sudirman belum jelas," ujar dia.

Sebelumnya, pemberlakuan aturan baru tersebut pasca putusan MA No 57.P / HUM / 2017 tentang pembatalan Pasal yang ada dalam Pergub No 195 tahun 2014 Pasal 1 ayat 1 & 2 juncto pasal 3 ayat 1 dan 2 Pergub No 141 tahun 2015 tentang pelarangan sepeda motor pada ruas Jalan Thamrin – Segmen Bundaran HI – Patung Kuda dan Patung Kuda Merdeka barat.

Para pelanggar nantinya akan dikenakan pasal sesuai diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ (lalu lintas dan angkutan jalan), pasal 287 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 4 huruf b dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini