TRIBUNNEWS.COM, BOYOLALI - Kasus pembunuhan Dera Dewanti Dirgahayu (38), perempuan berambut pirang yang tubuhnya ditemukan di Kawasan Waduk Cengklik, Boyolali, Senin (22/1/2018) semakin terkuak.
Setelah sebelumnya membekuk tersangka berinisial KY pada Jumat (26/1/2018) siang di luar Kota Solo, Polres Boyolali pun menjemput saksi di perumahan tempat Dera tinggal selama setahun terakhir, yakni Perumahan Sawahan Indah 6 RT 1/RW 10, Ngemplak, Boyolali, Sabtu (27/1/2018) sore.
Baca: Angka Keterwakilan Perempuan Partai Hanura Capai 36,4 Persen
Saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi membenarkan hal tersebut.
"Itu menjemput saksi," singkatnya.
Ia menjelaskan saksi tersebut juga tinggal di perumahan Sawahan Indah 6 itu.
Meski begitu dirinya masih enggan memberikan secara detail berapa saksi yang dijemput, dan juga identitas saksi tersebut.
"Besok Minggu (28/1/2018) press release jam 9 pagi. Sabar dahulu," ungkapnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Polres Boyolali berhasil menangkap pembunuh Dera Dewanti Dirgahayu.
Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhi saat dikonfirmasi menuturkan bila pembunuh Dera Dewanti Dirgahayu berinisial KY.
Aries memaparkan penangkapan terhadap KY dilakukan pada Jumat (26/1/2018) siang.
"Alhamdulillah, berkat doa masyarakat, pelaku tertangkap. Berinisial KY, ditangkap pukul 13.00 WIB," paparnya, Sabtu pagi.
Baca: Ini Kondisi Terkini Awan Setho Setelah Tabrakan dengan Pemain FC Tokyo
Meski dirinya telah memastikan penangkapan KY, Aries belum bersedia mengungkap secara detail lokasi penangkapan dilakukan, serta identitas KY tersebut.
"Penangkapan di salah satu kota, di luar Solo. Mohon maaf untuk detailnya, masih kami kembangkan untuk lebih lanjut," ungkap Aries.
Menurutnya dari tangan KY, Satuan Reserse Polres Boyolali juga berhasil mengamankan barang bukti yakni mobil Dera Dewanti, Honda Jazz warna silver nopol AB 1921 VS yang raib bersamaan dengan pembunuhan Dera, serta sejumlah barang korban yang ada di dalamnya.
Disinggung terkait motif pembunuhan, Aries menjelaskan bila kejadian tersebut murni tindak pidana pencurian dengan kekerasan, hingga menyebabkan Dera Dewanti meninggal. (*)