TRIBUNNEWS.COM, BOYOLALI - Polres Boyolali menyita barang bukti dalam kasus pembunuhan Dera Dewanti (38).
Seperti diberitakan, Dera dibunuh lalu mayatnya dibuat di kawasan Waduk Cengklik, Boyolali, pada Senin (22/1/2018) lalu.
Kini pelaku berinisial KY (21), telah diamankan di Markas Polres Boyolali usai ditangkap Jumat (26/1/2018).
Baca: Warga Sambirejo Wonorejo Terhindar Dari Pohon Tumbang Gara-gara Ikuti Pengajian
Dalam rilis kasus yang dihadiri TribunSolo.com, Minggu (28/1/2018) pagi, disampaikan bahwa jumlah barang bukti yang disita sebanyak dua puluh buah.
"Kita amankan 20 buah barang bukti, mulai dari selimut, kain untuk menutup mayat korban."
"Ada juga gunting, BPKB mobil korban, dan ini, ikat tas untuk menjerat tangan korban, sinkron dengan tuas yang tertinggal di kamar korban," terang Kapolres.
Selain itu, tampak juga tiga sepatu dan sandal milik korban yang ditunjukkan dalam rilis kasus.
Terdiri dari satu sepatu high heels, satu sepatu olahraga Diadora, dan satu sepatu sandal.
Aries menuturkan, secepatnya mobil akan dikandangkan di Markas Polres Boyolali.
Baca: Beli Spring Bed Murah, Begitu Dibongkar Kaget Lihat Isinya, Mengaku Dihipnotis
Pasalnya, mobil Honda Jazz warna abu-abu metalik, bernomor polisi AD 1921 VS, tengah dibawa dari Stasiun Bekasi Kota.
Lokasi tersebut merupakan tempat di mana pelaku memarkirkan mobil korban. (*)