News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gubernur Baru Jakarta

Polda Metro Jaya Imbau Pemprov DKI Ikuti Aturan Soal Becak

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tukang becak berserta becaknya mulai masuk ke Jakarta. Mereka datang dari luar Jakarta sudah sejak dari Rabu malam kemarin.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengacu ke Peraturan Daerah terkait keberadaan becak di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, menerangkan sudah terdapat Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang berisi larangan becak.

Pasal 29 ayat 1 huruf (a) menyebutkan tiap orang atau badan dilarang melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan, dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan atau sejenisnya. Pun pada huruf (b) berisi larangan mengoperasikan dan menyimpan becak dan atau sejenisnya.

"Kita mengacu dari Perda saja. Ada tidak Perdanya," ujar Argo di Monas, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).

Pihak kepolisian meminta Pemprov taat akan aturan yang dibuat. Sehingga tidak ada yang menyalahi aturan.

"Kita minta Pemprov memerhatikan Perda itu," ujar Argo.

Baca: Jelang Verifikasi Faktual, Jajaran Pengurus DPP PDI Perjuang Telah Berkumpul

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, tidak ada pelanggaran dengan Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Sebab, dalam Perda itu yang dilarang hanya operasi becak di jalan besar.

"Mereka tidak beropreasi di jalan raya. Mereka beroperasi di jalan kampung," ujar Anies.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini