News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anies Berencana Bangun Kawasan Komersil di Bekas Kawasan Kumuh, PDIP Bereaksi

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penertiban Jalur Hijau - Ekskavator dikgunakan untuk membersihkan puing bangunan dan bekas pohon di jalur hijau di kawasan Jalan Pluit Putri, Jakarta, Minggu (31/8/2014). jalur hijau yang sebelumnya dipenuhi pedagang tanaman dan tempat usaha warga itu dibersihkan untuk dikembalikan fungsinya sebagai taman kota. (Kompas/Iwan Setiyawan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta menolak rencana Pemprov DKI membangun gedung komersial di atas lahan hijau di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara.

Lahan bekas kawasan kumuh tersebut adalah jalur hijau. Ketua Fraksi PDIP, Gembong Warsono mengatakan dalam membangun sebuah bangunan komersial, semua pihak, termasuk didalamnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI harus melihat Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Dalam perda tersebut, diatur rencana detail kawasan yang termasuk lahan hijau atau lahan yang boleh dibangun gedung perkantoran atau bangunan lainnya.

“Tidak bisa seenaknya melakukan perubahan peruntukan,  harus kita lihat dari RDTR. Kalau memang sudah tertera masuk sebagai ruang terbuka hijau, ya pasti tidak bisa diubah menjadi kawasan komersial,” kata Gembong di DPRD DKI, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Perda RDTR mengikat seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI, termasuk Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI.

Ia meminta, dinas ini tidak asal merubah peruntukan karena dapat menyalahi aturan. Rencananya, kawasan itu akan dijadikan kawasan kuliner UMKM.

Pemprov DKI sebelumnya telah menyampaikan kepada warga Pluit, bahwa lahan yang berada di Jalan Pluit Karang Indah Timur termasuk lahan hijau, sehingga tidak bisa didirikan hunian.

Baca: Sandiaga Uno Temui Sopir Angkot Tanah Abang

Karena itu dilakukan penertiban untuk mengembalikan lahan tersebut sebagai lahan terbuka hijau. Namun sekarang malah ingin dibangun bangunan komersial oleh Dinas KUMKMP DKI.

“Jadi kami minta, Dinas KUMKMP DKI, Pemprov DKI, harus tetap mengacu pada peraturan hukum yang ada. Jangan tabrak aturan terus,” ujarnya.

Seperti diketahui, warga Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang berdomisili di RW 12, 15 dan 15 beserta para mantan pemulung di kawasan tersebut, menolak rencana pembangunan gedung komersial di Jalan Pluit Karang Indah Timur.

Ketua Ikatan Pemulung Penjaringan, Muhammad Hasyim, mengatakan, ada sebanyak 377 pemulung rela meninggalkan lokasi itu tahun 2016 lalu karena dianggap melanggar Perda.

Saat itu, Pemprov DKI menggusur para pemulung karena lahan akan dijadikan jalur hijau.

Rencana jalur hijau pun berubah saat Pemprov DKI Jakarta dipimpin oleh Anies-Sandi. Lahan tersebut akan dijadikan bangunan sentra kuliner untuk UMKM.

Ia menuding ada pihak-pihak dari luar wilayah Pluit yang melakukan komersialisasi lahan hijau, dengan berlindung dibalik nama UMKM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini