TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Panggung dan tenda hajatan yang digelar oleh warga dibongkar paksa oleh Satuan Lalulintas Polres Lubuklinggau.
Hajatan tersebut dilaksanakan oleh warga RT 3 Kelurahan Linggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Dihimpun dari informasi yang dikabarkan oleh berbagai portal berita daerah, peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/1/2018) pagi.
Baca: Adik Ahok: Yulianto Tio, Sekarang Kamu Bebas
Pembongkaran tersebut dilakukan polisi lantaran panggung serta tenda yang didirikan memakan setengah badan jalan.
Dan terlebih lagi, ternyata kemacetan kerap terjadi di kawasan tersebut.
Pemasangan properti untuk pesta pernikahan di jalan umum semacam itu sendiri, menurut penuturan Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Sukiman, merupakan bentuk pelanggaran UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Sementara itu, Ketua RT 03, Nur Indah, menyebutkan bahwa acara tersebut telah mendapat izin dari kelurahan dan kecamatan.
Namun, ia mengaku belum selesai mengurus izin dari kepolisian.
Baca: Ular Piton di Australia Terekam Video Lahap Possum Dari Kepalanya
Dirinya juga menyebutkan bahwa hajatan baru akan dilaksanakan pada Minggu (28/1/2018), meski panggung telah dipasang sejak 4 hari sebelumnya.(*)