TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Jika anda mengalami kegagalan saat melakukan registrasi ulang kartu provider, kemungkinan disebabkan NIK anda belum terregristasi di pusat.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Bandar Lampung Zainuddin. Menurutnya, masyarakat tak perlu resah karena gagal melakukan regristasi ratusan kali. Sebab hal itu bisa diatasi oleh Disdukcapil.
Baca: Supermoon, Warga di Pesisir Tanjung Pasir, Tangerang, Perlu Antisipasi Efek Banjir Rob
"Tak usah bingung, bawa saja e-KTP dan KK ke Disdukcapil, nanti akan kami registrasi ulang ke pusat, dalam 1 x 24 jam sudah bisa registrasi ulang provider lagi," tutur Zainuddin saat ditemui Tribun Lampung di kantornya, Selasa, (30/1/2018).
"Contohnya begini, biasanya dari Disdukcapil daerah menginput secara benar semua data, tapi ternyata di pusat belum masuk, biasanya ini kesalahan sistem, jadi tidak bisa disalahkan, makanya akan kami registrasi ulang di ruang pengaduan," sebutnya. Masih kata dia, regrestasi ulang NIK tidak membutuhkan waktu yang lama.
Baca: Ketika Vania Athabina, Gadis Kecilnya Venna Melinda Dapat Rayuan Maut Ala Dilan
"Tidak sampai 10 menit, sudah selesai, oleh sebab itu lebih baik susah dulu diawal dari pada nantinya kita akan kerepotan, jadi kalau ada kesulitan regristasi silahkan datang ke Disdukcapil langsung ke loket pengaduan di belakang," tutupnya. (okj)