TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) menyayangkan Pemprov DKI yang tidak melibatkan pihaknya untuk penataan Kawasan Tanah Abang.
Padahal dalam aturannya, Ditlantas wajib dilibatkan dalam masalah penataan terkait jalan.
“Dalam aturannya disebut pembinaan dan penyelenggaraan di bidang operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas serta dalam penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, diberikan Polri,” kata Kombes Pol Halim Pagarra, Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ) ketika dikonfirmasi, Kamis (1/2/2018).
Namun, kenyataannya, lanjut Halim pihak Pemprov DKI tidak melibatkan Ditlantas.
“Perencanaan saja kita harus diikutkan. Kan kenyataannya tidak diikutkan dalam tahap perencanaan, langsung ada kebijakan. Makanya poin pertama itu perlu dilibatkan,” tegasnya.
Baca: Sambut Sopir Angkot, Sandiaga Uno Pekikkan Salam Ok Oce
Karena itu, pihaknya telah menyerahkan surat rekomendasi mengenai hasil evaluasi kebijakan penataan Tanah Abang tersebut.
Pihaknya pun telah memberikan beberapa poin rekomendasi.
“Jika Pemrov DKI tidak memenuhi rekomendasi dari kami, tetap akan disampaikan bahwa ini harus dievaluasi. Buktinya, satu lajur lagi kan sudah dibuka, kemarin, sudah dibuka dilalui oleh angkot kemudian Kadishub bicara dengan saya bahwa itu akan diajak bekerja sama dengan Ok Otrip,” katanya.
Penulis: Mohamad Yusuf