TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Siti Khanipah (27), ibu yang tega menganiaya anaknya hingga tewas, Winda Wulansari, di Bekasi Timur, Kota Bekasi, mengungkapkan penyesalannya.
Ibu muda berambut panjang ini sampai menangis sesegukan di hadapan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Bekasi dan psikolog dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi.
Baca: 2 Orang Ini Berpotensi Jadi Tersangka Insiden Crane Ambruk di Matraman
Psikolog dari DP3A Kota Bekasi, Ira Merdekawati, mengatakan, awalnya penyesalan Siti terhadap kematian bayinya yang berusia 14 bulan tidak terlalu mendalam.
Namun saat berkali-kali ditanya soal anaknya, air mukanya mendadak berubah.
Siti menangis sesegukan sambil bertanya lokasi pemakaman sang bayi yang tewas di tangannya.
Baca: Suka Duka Pasukan Oranye yang Bertugas di Pintu Air Manggarai: Kena Paku dan Beling Sudah Biasa
"Dia bertanya di mana makam anaknya, kalau bisa diberikan waktu untuk berziarah ke makamnya," kata Ira di Mapolrestro Bekasi Kota, Jalan Pramuka Nomor 79, Bekasi Selatan, Senin (5/2/2018).
Menurut Ira, Siti tega menganiaya bayinya karena jarang dinafkahi suami, Angga Irawan (22), yang bekerja sebagai kuli bangunan di Jakarta Selatan.
Baca: Ketinggian Air Mencapai 830 Centi Meter, Sampah Penuhi Pintu Air Manggarai
Kekesalannya kemudian dilampiaskan ke Winda karena wajahnya mirip dengan sang ayah.
"Awalnya mencubit, namun akhirnya memukul dan membenturkan kepala sang anak ke dinding," ujarnya.
Ketua KPAI Kota Bekasi, Syahroni, menilai perbuatan Siti sangat sadis dan bertolak belakang dengan kasih sayang ibu terhadap buah cintanya.
"Perlakuannya terhadap sang bayi sangat biadab," kata Syahroni.
Baca: Polisi Tangkap Staf Sekjen DPR RI
Syahroni berharap agar pelaku mendapat hukuman berat agar menjadi pembelajaran bagi orangtua yang kerap mencubit, memukul, dan menampar anaknya.
Bahkan, katanya, membentak anak dengan kasar juga dikategorikan kekerasan anak secara verbal dan bisa merusak mentalnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU RI Nomor 35 tahun 2017 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Berita ini sudah dimuat di wartakota dengan judul: Ibu Penganiaya Hingga Menewaskan Bayi di Bekasi Menuai Penyesalan