News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peredaran Narkoba

Polisi Tembak Mati Bandar Sabu Jaringan Malaysia

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Metro jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan merilis pengungkapan kasus Narkoba, Senin (5/2/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkotika jenis sabu 25 kilogram jaringan internasional, Malaysia-Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, jajaran Ditnarkob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan selama sebulan untuk mengungkap kasus tersebut.

Baca: Kuasa Hukum : Buku Hitam Setya Novanto Bagai Black Box

"Ini jaringan internasional Malaysia, Riau, Padang, dan Jakarta," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2018).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan menerangkan, Rabu (24/1/2018), anggota tim khusus Ditnarkoba Polda Metro Jaya pimpinan Kasubdit II/ Psikotropika AKBP Dony Alexandar menangkap tersangka berinisial DO di satu Lobi Hotel di Jalan Pramuka Raya Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Baca: Besok, Polisi Kembali Periksa Sandiaga Uno

Suwondo menyebut, dari tangan DO, diamankan barang bukti sabu-sabu 17 kilogram.

Kemudian Dilakukan pengembangan.

Berdasarkan keterangan dari DO, barang haram tersebut akan dikirimkan ke seseorang berinisial HW alias Sinchan.

Baca: Pengacara Sebut Saksi yang Dihadirkan KPK Belum Beri Keterangan Signifikan Soal Keterlibatan Novanto

"Dari 17 kilogra itu kita cari tahu lagi ke mana barangnya. 3 kilogram di antaranya akan dikirim namanya HW," ujar Suwondo.

Menurut Suwondo, kasus dikembangkan dan pada Kamis (25/1/2018), penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tersangka HW alias SINCHAN di Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.

"Beserta barang bukti sabu sebanyak 3 kilogram," ujar Suwondo.

Baca: Pria Ini Menikah Dengan Anak Kandungnya Setelah Meninggalkan Istrinya, Begini Kisahnya

Narkotika jenis sabu itu, berasal dari Malaysia.

Dikirim melalui Malaysia melalui jalur laut ke Riau.

Kemudian, melewati jalur darat lewat Padang hingga Jakarta.

"DO menerangkan bahwa sabu yang disita darinya ia bawa dari Pekanbaru, Riau, bersama temannya bernama EP," ujar Suwondo.

Suwondo mengatakan, penyidik melakukan pengembangan ke Pekanbaru, Riau, dan pada Jumat (26/1/2018), EP ditangkap di Jalan Rajawali, Sukajadi, Pekanbaru, Riau.

Kesokan harinya dilakukan penggeledahan di Rumah di Koto Tuo Mungka, Limapuluh Kota, Sumatera Barat.

Di sana, ditemukan barang bukti 1 buah tas berisi 8 bungkus plastik narkotika jenis sabu berat seluruhnya 8 Kilogram.

"Selanjutnya EP berikut barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya," ujarnya.

Pada Senin (29/1/2018), sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka DO dibawa Petugas ke daerah Rawamangun Jakarta Timur untuk menunjukkkan jaringannya.

"Namun, sekitar pukul 01.00 WIB, DO melawan dan berusaha merebut senjata api petugas. Dilakukan tindakan tegas yang mengakibatkan tersangka DO meninggal dunia kemudian jenazahnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur," ujar Suwondo.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Juncto 132 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini