Laporan Wartawan Warta Kota, Rangga Baskoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Veronica Tan dan Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok sepakat mengakhiri mahligai rumah tangga yang telah dibangun kurang lebih 20 tahun.
Hal itu dibuktikan dari ketidakhadiran keduanya dalam sidang perceraian selama dua kali berturut-turut, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (31/1/2018) pekan lalu dan Rabu (7/2/2018) hari ini.
"Memang akhirnya mereka berdua mengambil sikap untuk tidak hadir dan membiarkan ini diwakili oleh pengacara saja," kata adik sekaligus pengacara Ahok, Fifi Lety Indra, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (7/2/2018).
Baca: Dua Kali Tak Hadiri Sidang Gugatan Cerai, Veronica Tan Dianggap Telah Melepaskan Haknya Membela Diri
Menurut Fifi, saat ini Veronica telah menerima gugatan tersebut, dan siap untuk tidak lagi menjalin rumah tangga bersama Ahok.
"Bu Vero menerima perceraian ini juga," kata Fifi.
Fifi menjelaskan, sebelum melayangkan gugatan Cerai, Ahok dan Veronica terlebih dahulu melakukan mediasi di akhir 2017.
Namun, mediasi itu tak menemui hasil untuk menyelamatkan rumah tangga keduanya.
Akhirnya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu memutuskan untuk menceraikan Veronica dan mengirimkan surat gugatan cerai pada 5 Januari 2018, ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sebelumnya, Fifi mengatakan keretakan rumah tangga kakaknya terjadi karena perselingkuhan antara Veronica dengan Julianto Tio.
Hubungan terlarang itu rupanya sudah terjalin selama tujuh tahun.
Di awal 2016 ketika masih menjabat Gubernur DKI Jakarta, Ahok dan anak pertamanya, Nicholas Sean, pernah menegur Julianto Tio agar tidak lagi berhubungan dengan Veronica, tapi ditolak oleh Julianto Tio.
"Tapi dengan sombongnya (Julianto Tio) menolak, bahkan terus-menerus mengubungi Bu Vero, sehingga Bu Vero terus-menerus berhubungan dengan beliau," papar Fify, Rabu (31/1/2018) lalu.