Hingga kini aparat masih mendalami dan mengembangkan kasus ini.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 115 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun," ujar dia.
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Pria Lulusan SMP Ini Pesan Narkoba dari Belanda Pakai Bitcoin
Baca tanpa iklan