TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap pelaku penipuan online dengan modus menawarkan wanita melalui media sosial Instagram. Mereka memasang foto-foto wanita seksi untuk menarik korbannya.
"Dari foto tersebut kalau korban berminat mereka akan mengungkapkan sejumlah uang tarifnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu pada Kamis (8/2/2018).
Pelaku menggunakan akun Instagram dengan nama tempat hiburan dalam melancarkan aksinya.
Melalui Instagram itu, pelaku memasang informasi soal tarif berkencan dengan wanita dalam foto tersebut yang angkanya beragam. "Di Instagram pasang tarif Rp 3 juta, Rp 4 juta, macam-macam lah," ujar Edi.
Sementara itu, wanita-wanita seksi dalam foto di Instagram itu merupakan hasil pencarian di internet.
Polisi menangkap pelaku penipuan ini pada 24 Januari 2018 sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah tempat hiburan malam kawasan Jalan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.
Polisi menangkap tiga orang pelaku yang beroperasi selama enam bulan terakhir, yaitu AK, MBS, dan NF.
Adapun AK berperan sebagai penerima uang hasil transaksi, sedangkan MBS dan NF merupakan tahanan narkoba yang beroperasi dengan ponsel dari Lapas Kelas II A Bekasi.
"Satu minggu bisa menghasilkan Rp 25.000.000 dibagi tiga," kata Edi di Polres Metro Jakarta Barat.
Dari penipuan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa lima buah ponsel, sebuah buku tabungan, sebuah kartu ATM, dan sebuah KTP.
Saat ini, AK ditahan di Polres Metro Jakarta Barat, sedangkan MBS dan NF dkembalikan ke Lapas Depok. Sementara itu, korban berinisial GCS masih dalam proses penyelidikan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.(Rima Wahyuningrum)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Penipu "Online" Bermodal Foto Wanita Seksi Raup Rp 25 Juta Per Minggu