News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswi SMA Di Bekasi Dicekoki Minuman Keras Lalu Diperkosa Empat Pemuda

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketiga pelaku di Mapolres Metro Bekasi Jalan Veteran Bekasi Selatan, Kamis (8/2/2018).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Empat pemuda di Bekasi memperkosa seorang siswi SMA secara bergiliran.

Sebelum beraksi, keempat pelaku mencekoki gadis belia itu dengan minuman keras hingga tak sadarkan diri.

Wakil Kepala Polisi Resort (Wakapolres) Metro Bekasi, AKBP Widjonarko mengatakan, tiga dari empat pelaku pemerkosaan sudah diamankan pihak kepolisian.

Baca: Pria Ini Kaget Temukan Kekasihnya Meninggal di Kamar Kos Dengan Tubuh Terlentang dan Rok Terbuka

Keempat pelaku tersebut berinisial AS (20), BM (27), DP (20) dan AP (20).

Kronologis kejadian bermula saat korban berinisial SPS (17) merupakan teman pelaku AS diajak ke rumah kontrakan BM.

Di kontrakan sudah ada pelaku lainnya yakni DP dan AP.

Baca: Pesawat Terpaksa Putar Balik ke Alaska Akibat Ada Penumpang Telanjang

Pelaku kemudian memaksa korban konsumsi minuman keras hingga mabuk dan tidak sadarkan diri.

"Korban dicekoki minuman keras jenis gingseng hingga mabuk," Ungkap Wakapolres saat dijumpai TribunJakarta.com, Kamis (8/2/2018).

Saat korban tak sadarkan diri, keempat pelaku melancarkan aksinya dengan membawa korban ke tempat sepi, tak jauh dari kontrakan di kawasan Jakasetia, Bekasi Selatan.

"Kejadian terjadi pada 25 januari 2018, sekitar pukul 23.00 WIB," Ujar Wakapolres.

Baca: Tersangka Video Porno Anak Dengan Wanita Dewasa Melahirkan, Ini Harapan Keluarga

Polisi melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku setelah melakukan penyidikan ke kontrakan pelaku.

"AS dan BM berhasil ditangkap Polres Metro Bekasi. Setelahnya, pelaku DP berhasil ditangkap di Bintara," tuturnya.

Saat ini tersangka berinisial AP (20) masih buron.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 76D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Berita ini sudah dimuat di Tribunjakarta.com dengan judul: Tragis, Pelajar Diperkosa Secara Bergiliran Setelah Dicekoki Miras

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini