Tidak terima anaknya diperkosa, PRB melaporkan hal ini ke Mapolsek Bekasi Selatan untuk ditelusuri.
Baca: Pasangan di Depok Diamankan Tim Jaguar Karena Menjual Celurit Jumbo
Berbekal laporan itu penyidik berhasil meringkus AS di rumahnya di daerah Bekasi Selatan. Polisi langsung melakukan pengembangan dengan menangkap dua tersangka lainnya BM dan DP, sedangkan pelaku AP telah melarikan diri.
"Mereka kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing. Mereka mengakui perbuatannya itu," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014, UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun. (Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri)
Baca tanpa iklan