News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Video Polisi Ditanduk ala Zidane oleh Pengendara Mobil

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi ditanduk pria di Mataram Jakarta Timur

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang anggota Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur bernama Aiptu Maralum Rumahobo ditanduk oleh pengendara roda empat.

Viral di sosial media, seorang pria berkepala pelontos emosi lantaran ditegur Aiptu Marulum. Pria itu ditegur karena salah jalan. Kemudian, ia menanduk Aiptu Marulum dengan kepalanya.

Seperti bintang sepak bola Perancis, Zinedine Zidane menanduk bintang sepak bola Italia Marco Materazzi di Final Piala Dunia 2006.

Kasatlantas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Sutimin mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (6/2/2018). Kejadian itu terjadi di persimpangan Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur.

"Sekitar pukul 15.30 WIB jelang sore," ujar Sutimin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/2/2018).

Baca: Kronologi BNN-Bea Cukai Ciduk 110,84 kg Sabu dan 18.300 Butir Ekstasi

Pria pelontos itu mengendarai mobil dengan nomor polisi F 1034 PF. Ditegur saat melintas dari Jalan Pramuka menuju Jalan Tambak, Jakarta Pusat.

Menurut Sutimin, pengendara itu tidak terima dialihkan jalannya akibat adanya proyek pembangunan underpass Matraman.

Adanya proyek itu, menyebabkan diberlakukannya pengalihan arus dan sudah disosialisasikan sejak 2017 lalu. Para pengendara harus melalui flyover.

"Dia marah dan mengancam akan memukul petugas. Kita mengedepankan prosedur yang humanis dan tidak arogan," ujar Sutimin.

Sudah ada rambu larangan, namun pengemudi itu tetap ingin lewat jalur yang dilarang. Ia lewat bawah mengikuti Bus Transjakarta dan kendaraan yang akan berbelok ke kawasan Jatinegara.

"Terjadi percekcokan sampai menyeruduk anggota dengan kepalanya. Kan' memang ada proyek pembangunan underpass Matraman. Jadi sudah lama diberlakukan pengalihan arus," ujarnya.

Pengendara berkepala pelontos itu menolak menunjukkan kelengkapan surat berkendaranya. Hingga kini, polisi masih mencari pria bersangkutan.

"Yang begitu ya sudah melanggar Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 Tentang Rambu Lalu Lintas," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini