News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Alasan Organda DKI Minta Tarif Ok Otrip Tanah Abang Dinaikkan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga sedang menempelkan kartu OK Otrip

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Organda DKI, Shafruhan Sinungan, mengatakan kebijakan Pemprov DKI yang menerapkan sejumlah aturan terkait keikutsertaan Angkot Tanah Abang dalam program Ok Otrip sama saja meminta pengusaha Angkot meremajakan kendaraannya.

Salah satu aturannya adalah usia kendaraan tak boleh lebih dari 10 tahun sesuai Perda DKI nomor 5 tahun 2014 (Perda 5/2014).

"Kalau begitu ya sekaligus saja diremajakan agar pakai unit Angkot baru," ujar Shafruhan ketika dihubungi Wartakotalive.com, Jumat (9/2/2018).

Shafruhaj juga menyatakan Ok Otrip Tanah Abang jadi sia-sia apabila hanya mengakomodasikan kebutuhan pembayaran non tunai terintegrasi dengan Transjakarta.

"Kalau hanya untuk tapping saja ya percuma dong. Sekaligus saja remajakan Angkotnya," kata Shafruhan ketika dihubungi Wartakotalive.com, Jumat (9/2/2018).

Tapi untuk peremajaan Shafruhan menyebut Transjakarta menawarkan tarif Rp/km terlalu rendah, Rp 3.430.

Baca: Setahun Lagi Pensiun, Oknum Polantas Terekam Lakukan Pungli, Ini Kata Kapolda Sumut

Tarif Rp/km Rp 3.430, kata Shafruhan, untuk Angkot lama saja tak akan cukup. Apalagi untuk Angkot hasil peremajaan.

Menurut Shafruhan, Transjakarta paling tidak mesti menaikkan tarif Ok Otrip menjadi Rp 5.000 per kilometer agar pengusaha angkutan bisa meremajakan kendaraannya.

"Rp 5.000 per kilometer juga masih ada di angka minimal kalau hitungan kami," ucap Shafruhan.

Program Ok Otrip akan membuat Angkot rute Tanah Abang tak perlu lagi kejar setoran.

Ada 5 trayek rute Tanah Abang akan diubah rutenya (rerouting), lalu dibayar per kilometer oleh Transjakarta.

Dalam sehari Angkot mesti berjalan minimal 150 kilometer agar mendapat pembayaran yang bisa menutupi biaya operasionalnya.

Baca: Banjir Kampung Pulo Undang Simpati Masyarakat Luar

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah, membenarkan bahwa pengusaha Angkot harus memenuhi syarat armada mereka berusia tak lebih dari 10 tahun.

Tapi Andri menyatakan agar pengusaha Angkot mengikuti ketentuan tarif Rp per kilometer yang ada sekarang.

"Soalnya kalau mau pakai tarif baru harus dihitung ulang bersama LKPP. Sehingga tak bisa cepat," ujar Andri ketika dihubungi Wartakotalive.com, Jumat (9/2/2018). (Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini