TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan mengatakan, normalisasi atau naturalisasi sungai pasti harus merelokasi warga sekitar.
"Naturalisasi pun normalisasi pasti tidak lepas dari itu (merelokasi warga)," ujar Teguh Hendrawan di Balai Kota, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Teguh menegaskan, sungai yang harus dinaturalisasi dan dinormalisasi, pasti mengharuskan ada pemindahan warga.
"Kalau kami memiliki fungsi bagaimana membebaskan lahan, memberikan ganti kepada warga yang memiliki alas hak," tutur Teguh.
Baca: Gubernur Anies Pakai Istilah Baru: Naturalisasi Bukan Normalisasi Sungai di Jakarta
Warga yang tinggal di sekitar sungai namun tidak memiliki alas hak, kata Teguh, akan direlokasi ke rumah susun.
Teguh pun mengungkapkan banyak warga yang tinggal di bantaran Sungai Ciliwung, tidak memiliki sertifikat hak atas tanah rumahnya.
"Dari data yang kami himpun, justru lebih banyak yang tidak memiliki alas hak dibanding yang memiliki alas hak," ucap Teguh.
Penulis: Yosia Margaretha