News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswi Terlantarkan Bayinya di Bekasi Ditangguhkan Penahanannya Karena Ini

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPAI Kota Bekasi Sugeng Wijaya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahasiswi berinisial RK yang diduga menelantarkan bayinya itu akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan dari pihak kepolisian.

RK selama kurang lebih 5 hari belakangan ditahan Mapolres Metro Bekasi lantaran ketahuan menitipkan bayinya ke seorang bidan berinisial SS.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Bekasi, Sugeng Wijaya mengatakan, penyelesaian permasalahan dugaan penelantaraan anak diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca: Menegangkan, Detik-detik Putusnya Jembatan Penghubung Situbondo dan Banyuwangi Karena Banjir

Saat ini bayi sudah dibawa oleh orang tua RK ke Lampung.

"Kami mengapreasiasi langkah kepolisian, dengan mengedapankan aspek hak anak dan orangtuanya," Kata Sugeng, Jumat (9/2/2018).

Pihaknya berharap kejadian serupa tidak terulang lagi, terlebih hak anak yang baru lahir adalah pemberian ASI.

Untuk itu pihaknya tidak membenarkan tindakan pembiaran atau memisahkan anak dari ibu kandungnya.

"Hak anak adalah ASI eksklusif, tidak bisa bayi dipisahkan dari orangtuanya, apalagi sejak lahir sampai 1000 hari pertama merupakan waktu terbaik untuk tumbuh kembang sang anak," Kata Sugeng .

Baca: Ketika Presiden Jokowi Bertukar Peran Menjadi Wartawan

Seperti yang di ketahui, RK mahasiswi asal Yogya sebelumnya telah menitipkan anaknya yang berusia tiga hari ke SS yang berada di Bekasi.

Polisi akhirnya mengamankan RK dan SS untuk dimintai keterangan lantaran ada indikasi dugaan penelantaran anak.

"Jadi setelah diperiksa akhirnya RK dapat menjelaskan motifnya kenapa menitipkan bayinya ke SS, tanpa ada indikasi penelantaran anak," jelasnya. (TribunJakarta.com/ Yusuf Bachtiar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini