Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Monumen sepeda terpampang di Jalan Gatot Subroto, tempat kejadian perkara seorang pesepeda, Raden Sandy Syafiek, ditabrak mobil SUV, Sabtu (11/2/2018).
Monumen sepeda putih ditaburkan bunga. Sepeda dipajang di trotoar Jalan Gatot Subroto.
Terdapat papan putih bergambarkan mobil beriringan dengan sepeda bertuliskan "Share the Road".
Selain itu, terdapat tulisan lain yang menjelaskan mengapa ada monumen sepeda tersebut.
Baca: Total Ada 17 Jenazah yang Dimakamkan di TPU Legoso Ciputat
"Tempat kejadian kecelakaan pesepeda atas nama Raden Sandy Syafiek akibat tertabrak mobil pada hari Sabtu 10 Februari 2018."
"Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisiNya, dan tidak terulang pada pesepeda yang lain. Amin. #savepesepeda #Rocketers_id #Sharetheroad #ghostbike."
Monumen dipasang oleh Komunitas sepeda Bumi Serpong Damai-Bintaro, Rocketers.
Menurut juru bicara Rocketers, Iwe Nugroho, pesan momumen itu, agar para pengguna jalan saling berbagi dan saling menghormati di jalan.
Baca: Polisi Tahan Pengemudi yang Tabrak Produser RTV Sandy Syafiek
"Kalau hal ini dipahami para pengguna jalan, maka tidak akan ada tragedi-tragedi seperti ini," ujarnya.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta dan instansi terkait untuk meningkatkan perlindungan terhadap pejalan kaki dan pesepeda di jalan raya.
Menurut Iwe, peristiwa tewasnya pesepeda karena ditabrak mobil, sudah terjadi sekian kali.
Iwe mencontohkan, seorang pesepeda bernama Hemdra harus meregang nyawa saat berangkat kerja naik sepeda.
Hendra tertabrak di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada 14 Agustus 2016 lalu.
Baca: Penyerangan di Gereja Sleman, Umat Diimbau Tidak Termakan Hasutan Adu Domba
Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, dam Dishub DKI diminta untuk memasang berbagai atribut lalu lintas.
"Demi meningkatkan perlindungan terhadap para pejalan kaki dan pesepeda," ujar Iwe.
Sesuai dengan Undang-undang No. 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan disebutkan bahwa pemerintah harus memberikan kemudahan berlalulintas bagi pesepeda, dan pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.