News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Monumen Sepeda untuk Mengenang Produser RTV di Jalan Gatot Subroto

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sepeda dan karangan bunga di Jalan Gatot Subroto, mengenang almarhum Sandy Syafiek, Produses RTV yang meninggal karena ditabrak mobil SUV, Sabtu (10/2/2018)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Monumen sepeda terpampang di Jalan Gatot Subroto, tempat kejadian perkara seorang pesepeda, Raden Sandy Syafiek, ditabrak mobil SUV, Sabtu (11/2/2018).

Monumen sepeda putih ditaburkan bunga. Sepeda dipajang di trotoar Jalan Gatot Subroto.

Terdapat papan putih bergambarkan mobil beriringan dengan sepeda bertuliskan "Share the Road".

Selain itu, terdapat tulisan lain yang menjelaskan mengapa ada monumen sepeda tersebut.

Baca: Total Ada 17 Jenazah yang Dimakamkan di TPU Legoso Ciputat

"Tempat kejadian kecelakaan pesepeda atas nama Raden Sandy Syafiek akibat tertabrak mobil pada hari Sabtu 10 Februari 2018."

"Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisiNya, dan tidak terulang pada pesepeda yang lain. Amin. #savepesepeda #Rocketers_id #Sharetheroad #ghostbike."

Monumen dipasang oleh Komunitas sepeda Bumi Serpong Damai-Bintaro, Rocketers.

Menurut juru bicara Rocketers, Iwe Nugroho, pesan momumen itu, agar para pengguna jalan saling berbagi dan saling menghormati di jalan.

Baca: Polisi Tahan Pengemudi yang Tabrak Produser RTV Sandy Syafiek

"Kalau hal ini dipahami para pengguna jalan, maka tidak akan ada tragedi-tragedi seperti ini," ujarnya.

Pemerintah provinsi DKI Jakarta dan instansi terkait untuk meningkatkan perlindungan terhadap pejalan kaki dan pesepeda di jalan raya.

Menurut Iwe, peristiwa tewasnya pesepeda karena ditabrak mobil, sudah terjadi sekian kali.

Iwe mencontohkan, seorang pesepeda bernama Hemdra harus meregang nyawa saat berangkat kerja naik sepeda.

Hendra tertabrak di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada 14 Agustus 2016 lalu.

Baca: Penyerangan di Gereja Sleman, Umat Diimbau Tidak Termakan Hasutan Adu Domba

Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, dam Dishub DKI diminta untuk memasang berbagai atribut lalu lintas.

"Demi meningkatkan perlindungan terhadap para pejalan kaki dan pesepeda," ujar Iwe.

Sesuai dengan Undang-undang No. 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan disebutkan bahwa pemerintah harus memberikan kemudahan berlalulintas bagi pesepeda, dan pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini