Laporan wartawan TribunJakarta.com, Rafdi Ghufran
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan salah satu korban pembunuhan keluarga di Tanggerang, Muchtar Effendy (60) sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tanggerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan saat melakukan konferensi pers di kediaman korban Selasa (13/2/2018) siang.
Penetapan ME sebagai tersangka setelah mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Harry mengatakan tersangka telah mengakui perbuatannya saat dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta timur.
Dirinya juga menambahkan kondisi tersangka saat ini masih kritis.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal pembunuhan 338 KUHP junto subsider 340 dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau mati.
Baca: Bukti Terkait Pembunuhan Keluarga di Tangerang Ditemukan
Diketahui sebelumnya telah terjadi pembunuhan di Perumahan Taman Kota Permai 2, Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tanggerang pada Senin (12/2/2018) sore.
Pembunuhan tersebut menyebabkan tiga korban tewas dan satu dalam kondisi kritis.(*)
Simak videonya di atas.(*)
TONTON JUGA: