TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera menuntaskan penyediaan dashboard pemantau taksi online.
Hal ini guna memantau operasional taksi online sesuai amanah dari Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang Angkutan Sewa Khusus.
"Kami meminta Kominfo bisa menyelesaikan penyediaan dashboard sesuai Tupoksi-nya agar kita bisa mengimplementasikan PM 108/2017 secara efisien dan efektif," papar Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyani, di Jakarta, Senin (12/2/2018).
Ditegaskannya, kehadiran dashboard menjadi hal yang penting dan krusial bagi implementasi PM 108/2017.
"Salah satunya agar Kemenhub bisa tahu berapa sih jumlah sebenarnya armada dari mitra aplikator. Ini penting agar Dinas Perhubungan di daerah bisa melakukan monitoring dan sebagai bahan pengambilan kebijakan di daerah. Belum lagi untuk memantau konsistensi penerapan tarif batas atas atau bawah," ujar Cucu.
Dashboard yang dimaksud, jelas Cucu, nantinya bakal menampilkan jumlah taksi online yang aktif beroperasi di suatu kota dan semua data bisa disajikan secara real time.
Lebih lanjut, ia mengatakan isu pengaturan taksi online membutuhkan kerja bersama dari semua kementerian agar ada kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan.
"Menjadi sebuah keniscayaan juga Kemenkominfo membuat aturan untuk para aplikator, karena saat ini banyak hal menimbulkan permasalahan operaional akibat ketiadaan regulasi yang mengatur aplikator. Kalau dari sisi transportasi kami sudah bereskan dengan PM 108/2017, kita tunggu dari sisi teknologinya agar semua pemain di bisnis ridehailing mendapat kesetaraan dalam berbisnis," tuturnya.
Oleh karena itu Kemenhub meminta Kemenkominfo segera menyelesaikan pembuatan dashboard untuk memantau taksi online serta membuat aturan yang akan memberikan sanksi bagi aplikator yang melakukan pelanggaran.