TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat pemuda yang sedang berkumpul di Warung Ibi Manis, Jalan Raya BKKBN, Mustikajaya, Kota Bekasi diserang sekelompok pemuda lainnya, Senin (12/2/2018) pukul 21.30.
Diduga motif penyerangannya karena persoalan perempuan, sebab sepekan sebelumnya terduga pelaku sempat bersitegang dengan korban.
Berdasarkan data yang dihimpun, keempat korban bernama Dede Kaerudin (22), Suwandi alias Otong (22), Tomi (21) dan Indra (19).
Keempat korban itu mengalami luka yang sangat parah di beberapa bagian tubuhnya.
Baca: Bongkar Misteri Pembunuhan Sadis di Tangerang, Mulai dari Ketua RT Hingga CCTV Diperiksa
Khaerudin, Indra dan Tomi menderita luka bacok di bagian kepala dan badan, sedangkan Suwandi luka tebas di bagian jari tangan kanan hingga hampir putus.
Berdasarkan keterangan saksi dan korban, jumlah pemuda yang menyerang korban mencapai 12 orang.
Mereka datang menggunakan empat unit kendaraan sepeda motor.
Satu unit motornya ditumpangi tiga pemuda.
Baca: Tahanan Rutan Salemba Bunuh Diri, Diduga Diabaikan Keluarga
Bahkan kedatangan mereka di sana sambil membawa berbagai senjata tajam seperti celurit dan parang.
Tanpa sempat melawan, keempatnya langsung dikeroyok sambil dibacok dengan senjata tajam.
Sepekan sebelum kejadian, Suwandi sempat bersitegang denga terduga pelaku berinsial F.
Saat itu, Suwandi bersama dengan dua kawannya yakni Ramlan dan Ndun menghampiri Sofie, pacar Suwandi.
Pemuda berinisial F rupanya tidak senang, sehingga dia meneriaki Suwandi dan kawan-kawannya itu begal.
Namun Suwandi dan rekannya tetap menghampiri Sofie, begitu juga dengan Fikri.
Baca: Pakai Baju Komunis Religius Pedagang Ini Dibawa ke Polsek
Di lokasi tersebut, Fikri sempat menanyakan kepada Sofie mengenal dengan ketiga pemuda tersebut.
Sofie menjawab tidak dan mereka pun membubarkan diri. Hal inilah yang diduga menjadi pemicu penyerangan tersebut.
Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan, kasus tersebut masih ditangani oleh anggota Reskrim Polsek Bantargebang. Penyidik, kata dia, juga menggali keterangan para korban dan saksi di lokasi.
"Kondisi korban membaik karena sudah dirujuk ke rumah sakit terdekat," kata Erna.
Apabila ditangkap, pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri)